Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 20:55 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – agaranews.net// Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Perkara tindak pidana tersebut terjadi di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 8 Mei 2026, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan 1 (satu) orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana berat tersebut.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berupa pakaian, sandal, jilbab, satu buah goni, pisau cutter, serta satu buah batu dengan ukuran panjang sekitar 30cm.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ady

Berita Terkait

Babinsa 03/Parongil Temui Pasutri yang Jemur Kakao di Halaman Rumah, Ini yang Dibahas
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa 07/Salak Turun Langsung Dampingi Penjemuran Jagung
Kursi Tak Cukup, Warga Duduk di Bak Mobil Saat Babinsa Ikut Markombur, Ini Ceritanya
Renovasi Pustu Bintang Meriah, Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Lebih Nyaman
Patroli Karhutla di Parbuluan III, Babinsa Pastikan Tak Ada Titik Api dan Ingatkan Warga Soal Bahaya Membakar Lahan
Air Bersih Dusun II Desa Pandan Dirusak OTK, Babinsa Bersama Tiga Pilar Gerak Cepat Redam Konflik Warga
Catatan Kecil, Oleh: Albert Hutagaol
Pelapor Keberatan Putusan Sidang Disiplin Ipda Ade Sundoko Masry, Nilai Sanksi Terlalu Ringan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:53 WIB

Babinsa 03/Parongil Temui Pasutri yang Jemur Kakao di Halaman Rumah, Ini yang Dibahas

Sabtu, 5 September 2026 - 21:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa 07/Salak Turun Langsung Dampingi Penjemuran Jagung

Sabtu, 5 September 2026 - 21:47 WIB

Kursi Tak Cukup, Warga Duduk di Bak Mobil Saat Babinsa Ikut Markombur, Ini Ceritanya

Sabtu, 5 September 2026 - 21:46 WIB

Renovasi Pustu Bintang Meriah, Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Lebih Nyaman

Sabtu, 5 September 2026 - 21:44 WIB

Patroli Karhutla di Parbuluan III, Babinsa Pastikan Tak Ada Titik Api dan Ingatkan Warga Soal Bahaya Membakar Lahan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:07 WIB

Catatan Kecil, Oleh: Albert Hutagaol

Sabtu, 5 September 2026 - 21:01 WIB

Pelapor Keberatan Putusan Sidang Disiplin Ipda Ade Sundoko Masry, Nilai Sanksi Terlalu Ringan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:57 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

Berita Terbaru