Sergai,Agaranews.com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah hukum Polres Sergai, Sabtu (09/05/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai – Sumut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR alias I (46), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi milik terduga pelaku yang berada di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui keterangan yang disampaikan kepada personel Opsnal, menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah dipastikan adanya aktivitas perjudian, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain, Uang tunai sebesar Rp236.000, 1 unit handphone Android merk Infinix warna hitam yang berisi angka tebakan dan data pembelian nomor, 3 blok notes berisi catatan angka tebakan, 2 buku tafsir mimpi, 4 lembar kertas kode tafsir mimpi, 1 buah pulpen, 1 lembar karbon dan 1 buku rekap angka tebakan keluar.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp500 ribu setiap putaran perjudian. Selain itu, terduga pelaku juga mengaku telah menjalankan perannya sebagai juru tulis (jurtul) judi tebak angka selama kurang lebih tiga tahun.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sergai. (MS)




















