Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir, Diduga Ada Upaya Penghambatan Untuk Penanganan Kasus, Berkas Tak kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:53 WIB

50618 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, Agaranews.net| Upaya penghambatan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kute Terutung Payung Hilir kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara, kini masih menjadi bola liar
Pasalnya sampai saat ini berkas perkara hasil temuan inspektorat kabupaten tak kunjung di limpahkan ke pihak Kejaksaan Aceh Tenggara. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Berdasarkan pers rilis yang diterima media ini Kamis (28/5/26) bahwa kalangan tokoh masyarakat menilai mandek.

“Mandeknya penanganan dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, sejak tahun 2025 hingga 2026 mulai memicu kemarahan publik. Berkas perkara dan data pendukung yang hingga kini masih tertahan di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dinilai menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan indikasi penghambatan proses penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh Masyarakat Desa Terutung Payung hilir
, Kamaludin Pinim Alias Jhonson Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap lambannya proses pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Menurutnya, alasan tidak jelas dan berlarut-larutnya proses pemeriksaan justru memperkuat dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya melindungi oknum yang terlibat.

“Kalau memang tidak ada permainan, kenapa berkas itu sampai sekarang belum juga dilimpahkan? Kasus ini sudah berjalan sejak Bulan Oktober tahun 2025, bukan hitungan minggu atau bulan lagi. Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya sengaja memperlambat bahkan mengaburkan proses hukum,” tegas Kamaludin Pinim Alias Jhonson Silalahi.

Ia menilai, apabila suatu perkara yang telah memiliki data pendukung dan hasil pemeriksaan terus ditahan tanpa kepastian, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penghambatan penegakan hukum. Menurutnya, tindakan demikian tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Tokoh Adat Desa Terutung Payung hilir Hayadin Pinim juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menekan dan mengawal perkara tersebut hingga benar-benar masuk ke ranah penegakan hukum. Ia menyebut keterlambatan yang terlalu lama tanpa alasan resmi dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan daerah.

“Kami menduga ada sesuatu yang sengaja ditutupi jika perkara ini terus dibiarkan mengendap. Inspektorat jangan bermain-main dengan kasus dugaan korupsi. Publik berhak mengetahui sejauh mana prosesnya dan kenapa sampai hari ini belum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Pihak Lembaga Elhan-RI Aceh juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menghambat, memperlambat, atau melindungi pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum.

Hal itu dapat mengarah pada Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalangi atau mempersulit proses penegakan hukum, termasuk menyembunyikan pelaku atau membantu pelaku menghindari proses hukum. Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk menghambat proses penanganan perkara, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang merugikan kepentingan publik dan negara.

Tokoh Masyarakat Kamaludin Pinim Alias Jonson Silalahi juga meminta aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan dan aparat pengawasan internal pemerintah, untuk tidak tutup mata terhadap mandeknya proses tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus dana desa bukan persoalan kecil karena menyangkut hak masyarakat dan pembangunan desa.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang ada dugaan korupsi, proses secara terbuka dan profesional. Tetapi jika ada pihak yang sengaja menahan perkara tanpa alasan jelas, itu juga harus diperiksa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dilimpahkannya berkas dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.[red]

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat
19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:57 WIB

19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru