Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:38 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, AgaraNews. Net // Dua akun Facebook yang diduga merupakan akun bodong bernama “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (11/5/2026).

Kedua akun tersebut diduga ikut memprovokasi di ruang digital serta melontarkan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik terhadap H. Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Rokan Hilir.

Laporan tersebut diajukan oleh Zulfan, AD bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk tokoh demisioner mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Lukman Alrasyid.

“Alhamdulillah, laporan sudah diterima oleh Ditkrimsus Polda Riau. Tinggal proses pengungkapan siapa orang di balik akun yang membuat kegaduhan di ruang publik hingga mengancam kondisi tidak kondusif,” ujar Zulfan di Pekanbaru.

Menurutnya, keberadaan akun anonim atau akun palsu di media sosial dinilai dapat memicu suasana tidak sehat di tengah masyarakat apabila digunakan untuk menyerang individu tertentu maupun menyebarkan narasi provokatif.

Senada dengan itu, M. Lukman Alrasyid berharap pihak kepolisian segera mengusut dan mengungkap identitas pemilik akun tersebut.

“Kami berharap Polda Riau dapat segera mengungkap siapa aktor di balik akun bodong tersebut sehingga situasi yang memanas di ruang digital tidak terus berkembang,” katanya.

Ia juga menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial penting dilakukan agar ruang digital tetap sehat, aman, dan tidak dipenuhi ujaran kebencian maupun informasi provokatif.

Diduga Langgar UU ITE

Dalam laporan tersebut, kedua akun diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan penghinaan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana.

Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain:

Pasal 27A UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.          (Lia Hambali)

Berita Terkait

Mushola Al -Mukmin Yang Terbengkalai Di Renovasi Oleh Anggota Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026
TMMD Ke 128 Tahun 2026 Membawa Kebahagian Bagi Masyarakat Nagari Batu Gadang 
Berkat TMMD Ke-128 Tahun 2026, Mushola Dadok Direhabilitasi Bersama Warga
Berkat Adanya TMMD Ke 128 Tahun 2026 Di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu MCK Mushola Dadok
Dandim 0116/Nagan Raya Bersama Pengawas KDKMP dari PT Agrinas Cek Pembangunan KDKMP yang sudah Jadi di Desa Kuta Makmue
Manfaat Nyata Bagi Masyarakat, TMMD Ke 128 Ciptakan Sumber Air Bersih dan Sumur Bor
Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Bersama Masyarakat Nagari Batu Gadang Gotong Royong Bersama Membangun MCK Pasantren Nurul Ilmi Memasuki Tahap Pengecatan
Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Kebut Pembangunan RTLH milik Ibu Ubek

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:15 WIB

Mushola Al -Mukmin Yang Terbengkalai Di Renovasi Oleh Anggota Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:12 WIB

TMMD Ke 128 Tahun 2026 Membawa Kebahagian Bagi Masyarakat Nagari Batu Gadang 

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:07 WIB

Berkat Adanya TMMD Ke 128 Tahun 2026 Di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu MCK Mushola Dadok

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:06 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya Bersama Pengawas KDKMP dari PT Agrinas Cek Pembangunan KDKMP yang sudah Jadi di Desa Kuta Makmue

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:04 WIB

Manfaat Nyata Bagi Masyarakat, TMMD Ke 128 Ciptakan Sumber Air Bersih dan Sumur Bor

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:01 WIB

Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Bersama Masyarakat Nagari Batu Gadang Gotong Royong Bersama Membangun MCK Pasantren Nurul Ilmi Memasuki Tahap Pengecatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:58 WIB

Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Kebut Pembangunan RTLH milik Ibu Ubek

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:55 WIB

TMMD Ke-128 Tahun 2026, RTLH Milik Ibu Magdalena Masuki Tahap Pengecatan

Berita Terbaru