Sengketa Tanah Subak Kerdung Memanas, Kuasa Hukum Puri Ukir Pertanyakan Penetapan Tersangka

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 10:02 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR —  Agaranews.net Kuasa hukum A.A. Ngurah Darmawan selaku pihak terlapor dari Puri Ukir, Irjen Pol. Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa tanah yang berlokasi di Subak Kerdung, kawasan Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar, Bali.

Hal tersebut disampaikan Sukawinaya saat memberikan keterangan pada Kamis (24/9/2026) di Denpasar. Ia mempertanyakan proses hukum yang menempatkan A.A. Ngurah Darmawan sebagai pihak terlapor dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau sporadik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut disebut memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi. Namun, menurut kuasa hukum Puri Ukir, terdapat perbedaan data mengenai luas tanah antara dokumen yang digunakan pihak pelapor dengan dokumen yang dimiliki pihak Puri Ukir.

Perbedaan Luas dan Dokumen Kepemilikan

Menurut kuasa hukum Puri Ukir, pihak pelapor yang disebut berasal dari Puri Kaleran mengklaim objek tanah seluas 4.764 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Jalan Pulau Moyo.

Klaim tersebut, menurut Sukawinaya, antara lain didasarkan pada Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 51.71.010.002.012.0118.0, yang mencantumkan luas 4.764 meter persegi.

Sementara itu, pihak Puri Ukir menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi atau 0,680 hektare.

Pihak Puri Ukir mengaku memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk mendukung keterangannya, antara lain Pipil Asli atau Keterangan Tanah Nomor 456/Dps/1979, serta Informasi Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencatat luas tanah sebesar 7.000 meter persegi.

Perbedaan luas dan dasar dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan kuasa hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum Soroti Bukti di Persidangan

Sukawinaya juga menyampaikan bahwa dalam beberapa kali persidangan, pihak A.A. Ngurah Darmawan dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat dan penguasaan tanah yang disengketakan.

Sebaliknya, kuasa hukum mengklaim pihak pelapor belum dapat menunjukkan Pipil Asli yang menurut mereka menjadi dasar pengakuan hak atas objek tanah tersebut di hadapan persidangan.

Atas kondisi tersebut, Sukawinaya mempertanyakan dasar penetapan status hukum terhadap A.A. Ngurah Darmawan selaku pihak dari Puri Ukir yang mengaku memiliki dokumen tanah asli.

Ia menilai terdapat dugaan persoalan hukum dalam proses tersebut dan meminta agar seluruh dokumen kepemilikan diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Pihak kami akan berjuang dan mengungkap secara tuntas rantai yang diduga sebagai praktik mafia tanah di Bali, agar tindakan seperti ini tidak memakan korban dan menyebabkan kerugian pada pihak lain di kemudian hari,” ujar Sukawinaya.

Minta Proses Hukum Berbasis Bukti

Kuasa hukum Puri Ukir menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Menurut Sukawinaya, keberadaan Pipil Asli, data pembayaran PBB, serta dokumen pertanahan lainnya perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan dokumen yang digunakan oleh pihak pelapor.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul dokumen, luas objek tanah, riwayat pembayaran pajak, serta dasar penerbitan dokumen yang digunakan masing-masing pihak.

“Yang kami minta adalah proses yang transparan dan berdasarkan bukti. Semua dokumen harus diuji dan diverifikasi sehingga persoalan ini dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan korban baru,” katanya.

Sementara itu, A.A. Ngurah Darmawan, selaku pihak terlapor dari Puri Ukir, juga menjadi pihak yang dipersoalkan status hukumnya dalam perkara tersebut.

Perkara ini masih merupakan sengketa hukum antara para pihak. Berbagai klaim mengenai kepemilikan, keabsahan dokumen, maupun dugaan pelanggaran hukum masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan verifikasi dokumen oleh lembaga yang berwenang.

 

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan
Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Cor Dinding Penahan Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Cor Dinding Penahan Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Bantu Warga Jemur Padi

Berita Terbaru