
KUTACANE Agaranews.net – Pembangunan infrastruktur penyeberangan pasca-bencana di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menunjukkan progres signifikan. Sebanyak tujuh dari delapan unit Jembatan Gantung Perintis Garuda yang dikerjakan secara gotong royong oleh jajaran TNI bersama warga setempat kini telah selesai 100 persen dan siap digunakan untuk memulihkan mobilitas masyarakat.
Jembatan gantung ini dibangun sebagai solusi cepat setelah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang wilayah tersebut pada November 2025 lalu. Bencana tersebut sempat memutus total akses jalan utama antar-desa dan antar-kecamatan di Aceh Tenggara.
Komandan Kodim (Dandim) 0108/Agara, Letkol Czi Arya Murdyantoro, S.T., menyampaikan harapan besarnya agar infrastruktur yang telah rampung ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.kami berharap Jembatan Gantung Perintis Garuda ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk menunjang mobilitas ekonomi antar-warga yang sempat melumpuh akibat bencana,” ujar Letkol Czi Arya Murdyantoro, S.T.
Berdasarkan data teknis di lapangan, dari total delapan titik pembangunan, tujuh jembatan telah rampung sepenuhnya (100%), yaitu Jembatan Kumbang Jaya, Jambur Mamang, Kuning Abadi, Teger Miko, Kuta Ujung, Buntul Kendawi, dan Makmur Jaya. Sementara itu, satu titik lainnya, yaitu Jembatan Lawe Ger-Ger, saat ini sedang dalam tahap penyelesaian dengan progres mencapai 79 persen.
*Aturan Ketat Penggunaan dan Sanksi Hukum Bagi Perusak Fasilitas*
Guna menjaga keamanan pengguna dan memastikan daya tahan infrastruktur, papan imbauan keselamatan telah dipasang di tujuh titik lokasi jembatan. Warga yang melintas diwajibkan mematuhi aturan penyeberangan, di antaranya:
• Kapasitas maksimal jembatan hanya untuk 3 orang secara bergantian.
• Kendaraan roda dua (motor) hanya diizinkan melintas 1 unit secara bergantian.
• Dilarang berlari, melompat, atau membawa beban berlebih saat melintas.
• Orang tua diminta ketat mengawasi anak-anak mereka dan segera melaporkan ke pemerintah desa atau kecamatan jika ditemukan indikasi kerusakan.
Di tempat terpisah, Dandim 0108/Agara melalui Pasintel Kapten Inf Sadriadi, memberikan peringatan keras kepada oknum-oknum yang berniat melakukan perusakan atau vandalisme terhadap fasilitas publik ini. Pemerintah tidak akan segan membawa pelaku perusakan ke ranah hukum
Secara hukum di Indonesia, pelaku perusakan fasilitas umum dapat dijerat dengan dua instrumen undang-undang:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 28 jo. Pasal 274 & 275 mengatur bahwa perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan/jembatan diancam pidana penjara 1 hingga 2 tahun, atau denda materiil mulai dari Rp24 juta hingga maksimal Rp50 juta.
*Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)* Pelaku dapat dijerat Pasal 406 KUHP Lama (ancaman 2 tahun 8 bulan penjara) atau Pasal 522 KUHP Baru/UU No. 1/2023 (ancaman 3 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta) karena merusak fasilitas pelayanan publik. Jika perusakan dilakukan bersama-sama atau secara vandal, pelaku diancam Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Bahkan, jika tindakan perusakan tersebut terbukti membahayakan keamanan jiwa orang lain (seperti membuat jembatan roboh saat digunakan), aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 187 KUHP dengan sanksi pidana yang jauh lebih berat.
Melalui rilis ini, Kodim 0108/Agara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga, merawat, dan mengawasi aset negara tersebut demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.
(Pendim Agara)


































