Satreskrim Polres Tebingtinggi Bongkar Penggelapan Di Gudang Elektronik, Dua Terduga Pelaku Diamankan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:17 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Tebingtinggi,Agaranews. Net // Satreskrim Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan aksinya dalam memberantas tindak kejahatan. Melalui respons cepat, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil membongkar sindikat penggelapan 9 unit TV yang terjadi disebuah gudang elektronik pada Rabu dini hari (20/5/2026) di Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi – Sumut.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., pada Kamis (21/5), menyatakan bahwa pengungkapan ini berkat kejelian personel di lapangan serta pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di area gudang.

Dua terduga pelaku yang berhasil diringkus oleh tim Satreskrim adalah FR (19), yang merupakan penjaga malam di gudang tersebut, dan dibantu seorang rekannya RS (31), seorang supir”, ungkap Iptu Herikson Siahaan.Aksi penggelapan ini berawal saat pemilik gudang, Janyese (50), memeriksa rekaman kamera pengawas. Korban memergoki tersangka Dika tengah mengendap-endap membawa satu kotak TV LED 43 inci merk Polytron. Setelah diusut lebih dalam melalui rekaman CCTV, ternyata tersangka sudah berhasil melarikan 9 unit TV berbagai ukuran dengan total kerugian mencapai Rp 22.900.000,-.

Mendapat laporan dari korban, tim opsnal Satreskrim berkolaborasi dengan personel Pamapta untuk melakukan penangkapan di lokasi. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 13.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Untuk memastikan terduga pelaku tidak dapat mengelak, petugas langsung menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman aksi kejahatan terduga pelaku, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (MS)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Perintis Masuk Tahap Pemasangan Besi Pylon
Babinsa Bersama Tim Konstruksi Mulai Tarik Tali Sling Besi Lantai Bawah
Sinergi Babinsa dan Warga Masyarakat Bangun Jembatan Beton
Babinsa Koramil 0108-01/Lawe Sigala Terus Genjot Penyelesaian Jembatan Beton
Babinsa Cek Ketersediaan Pupuk Untuk Petani Di Wilayah Binaan
Babinsa dan Warga Cor Pondasi Jembatan Gantung
Babinsa Bantu Petani Merawat Padi di Sawah
Dandim 0116/Nagan Raya Apresiasi Kinerja Satgas Jembatan Perintis Garuda

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:36 WIB

Jembatan Gantung Perintis Masuk Tahap Pemasangan Besi Pylon

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:34 WIB

Babinsa Bersama Tim Konstruksi Mulai Tarik Tali Sling Besi Lantai Bawah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:28 WIB

Sinergi Babinsa dan Warga Masyarakat Bangun Jembatan Beton

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:26 WIB

Babinsa Koramil 0108-01/Lawe Sigala Terus Genjot Penyelesaian Jembatan Beton

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:24 WIB

Babinsa Cek Ketersediaan Pupuk Untuk Petani Di Wilayah Binaan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Babinsa Bantu Petani Merawat Padi di Sawah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:24 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya Apresiasi Kinerja Satgas Jembatan Perintis Garuda

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:22 WIB

BABINSA KORAMIL 03/SENAGAN TIMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Berita Terbaru