Satreskrim Polres Tebingtinggi Bongkar Penggelapan Di Gudang Elektronik, Dua Terduga Pelaku Diamankan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:17 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tebingtinggi,Agaranews. Net // Satreskrim Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan aksinya dalam memberantas tindak kejahatan. Melalui respons cepat, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil membongkar sindikat penggelapan 9 unit TV yang terjadi disebuah gudang elektronik pada Rabu dini hari (20/5/2026) di Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi – Sumut.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., pada Kamis (21/5), menyatakan bahwa pengungkapan ini berkat kejelian personel di lapangan serta pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di area gudang.

Dua terduga pelaku yang berhasil diringkus oleh tim Satreskrim adalah FR (19), yang merupakan penjaga malam di gudang tersebut, dan dibantu seorang rekannya RS (31), seorang supir”, ungkap Iptu Herikson Siahaan.Aksi penggelapan ini berawal saat pemilik gudang, Janyese (50), memeriksa rekaman kamera pengawas. Korban memergoki tersangka Dika tengah mengendap-endap membawa satu kotak TV LED 43 inci merk Polytron. Setelah diusut lebih dalam melalui rekaman CCTV, ternyata tersangka sudah berhasil melarikan 9 unit TV berbagai ukuran dengan total kerugian mencapai Rp 22.900.000,-.

Mendapat laporan dari korban, tim opsnal Satreskrim berkolaborasi dengan personel Pamapta untuk melakukan penangkapan di lokasi. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 13.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Untuk memastikan terduga pelaku tidak dapat mengelak, petugas langsung menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman aksi kejahatan terduga pelaku, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (MS)

Berita Terkait

DPP Tunas Prabowo 08 Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kawal 8 Program Asta Cita
17 Perusahaan Fiber Optik Ramaikan PADEL FIFER CUP 2026, PT BIT Rebut Piala Bergilir
Siapkan Kader Masuk Kabinet hingga BUMN, Tunas Prabowo 08: Kami Siap Berkontribusi untuk Negara
Jalan Panjang Kedaulatan NKRI, Karena Tidak Dibangun Melalui Slogan Belakang,..!!!
Jangan Takut dengan KKI : Membangun Kedaulatan Pembayaran Indonesia di Tengah Dominasi Visa dan Mastercard
Rumah Warga Desa Lasela Tertimpa Pohon Besar, Akibat Hujan Disertai Angin Kencang
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Hadiri Resepsi HUT RI, Apresiasi Dedikasi Paskibra
Babinsa Koramil 03/Parongil Perkuat Komsos, Pemuda Diajak Jauhi Narkoba dan Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

DPP Tunas Prabowo 08 Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kawal 8 Program Asta Cita

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:44 WIB

17 Perusahaan Fiber Optik Ramaikan PADEL FIFER CUP 2026, PT BIT Rebut Piala Bergilir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Siapkan Kader Masuk Kabinet hingga BUMN, Tunas Prabowo 08: Kami Siap Berkontribusi untuk Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Jalan Panjang Kedaulatan NKRI, Karena Tidak Dibangun Melalui Slogan Belakang,..!!!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Jangan Takut dengan KKI : Membangun Kedaulatan Pembayaran Indonesia di Tengah Dominasi Visa dan Mastercard

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Hadiri Resepsi HUT RI, Apresiasi Dedikasi Paskibra

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Perkuat Komsos, Pemuda Diajak Jauhi Narkoba dan Judi Online

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Babinsa Koramil 06/Kerajaan Pilih Duduk Bersama Warga, Kedekatan TNI-Rakyat Makin Terasa

Berita Terbaru