Sergai,Agaranews. Net // Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil meringkus terduga pengedar sabu. Kali ini, terduga pengedar di Desa Liberia ditangkap tepatnya di Dusun II Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai – Sumut, pada Rabu (02/09/2026), sekira pukul 16.50 WIB.
Terduga pelaku yang diringkus yakni AWN, (32), Laki-laki, warga Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai. Darinya, barang bukti turut diamankan berupa ; 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga sabu (bruto 2,49 gram / netto 1,79 gram).
Lalu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisikan diduga sabu (bruto 2,73 gram / netto 2,33 gram), 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga sabu (bruto 1,16 gram / netto 0,96 gram), 1 (Satu) buah kaca pirex yang terdapat lekatan sabu, 1 (Satu) buah sekop, 1 (Satu) bungkus kotak rokok Magnum Filter, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar dan 1 (satu) unit handphone Android merek VIVO warna hitam.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Liberia, Tim Satresnarkoba Polres Sergai melakukan pemetaan dan pemantauan di lokasi sasaran.
Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang pria (terduga pelaku) sedang berbaring di atas kasur dengan sebuah kaca pirex berisi lekatan sabu di sampingnya.
Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku menyembunyikan narkoba jenis sabu di bawah tempat tidurnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok berisi belasan plastik klip sabu.
Terduga pelaku mengaku memperjualbelikan sabu tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap, serta mendapatkan barang haram dari seorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.
Lalu, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diboyong ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (08/09/2026), dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka AWN ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan peredaran di atasnya, katanya.
Kasi Humas juga mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu untuk memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Sergai.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, pungkasnya. (MS)


































