Kutacane, Agaranews.net|Pekerjaan Proyek
Revitalisasi Sekolah SD Negeri dan SMP Negeri maupun Swasta di Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh kini diduga menjadi ajang korupsi. Pasalnya muncul rumor bahwa setiap oknum Kepala Sekolah SD Negeri maupun SMP Negeri dan swasta diwajibkan mereka harus menyetor uang fee proyek kepada oknum Kepala Dinas (Kadis). Besarnya informasi setoran fee proyek revitalisasi tersebut mencapai 10 persen hingga 15 persen setiap sekolah wajib.
Dari beberapa sumber media yang layak dipercaya bahwa seluruh oknum kepsek SD negeri maupun SMP negeri/swasta setelah pencairan tahap pertama mereka harus menyetor uang fee proyek revitalisasi tersebut. Setelah proyek revitalisasi sekolah itu selesai dikerjakan kemudian mereka para Kepsek kembali harus menyetor uang fee kepada pejabat dinas Pendidikan setempat. Ungkap salah seorang oknum sumber media ini belum lama ini.
Dugaan praktik pengutipan fee proyek dalam Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, kian menguat dan mulai menyeret nama oknum Kadis Pendidikan setempat.
Sedangkan informasi yang dihimpun bahwa jumlah sekolah yang mendapat proyek revitalisasi tahun 2026 ini, 13 untuk jenjang SD Negeri dan 3 untuk jenjang sekolah SMP Negeri dan swasta. Dengan pengerjaan sistem swakelola. Sedangkan Nilai proyek bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per unit.
Proyek yang semestinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan tersebut justru menjadi sorotan tajam publik. Lantaran adanya indikasi dugaan setoran fee kepada oknum tertentu.
Pasalnya, proyek revitalisasi ini diduga sarat penyimpangan dan disebut-sebut berada dalam pendampingan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara guna memantau pelaksanaannya.
Sejumlah Kepala Sekolah penerima proyek revitalisasi yang ditemui belum lama ini banyak diantara mereka enggan memberikan keterangan secara detail, jika ditelusuri lewat gerak gerik mereka sepertinya ada unsur tekanan agar setoran gelap ataupun fee proyek revitalisasi sekolah tersebut jangan sempat terungkap. Sehingga hal ini sangat diharapkan pihak aparat penegak hukum (APH) untuk dapat memanggil seluruh oknum kepsek SD negeri maupun SMP Negeri/Swasta yang mendapat proyek tersebut agar dipanggil untuk didalami indikasi dugaan fee proyek tersebut.
“karena fee proyek yang sudah di berikan oleh sejumlah oknum Kepala Sekolah tersebut seolah-olah menjadi kewajiban mereka. Padahal itu merupakan sebuah praktik pungli untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja. Ungkap salah seorang warga Aceh Tenggara.
Menanggapi hal tersebut, seorang warga Aceh Tenggara, Julham angkat bicara bahwa soal pengutipan fee proyek revitalisasi sekolah tersebut merupakan sebuah tindak pidana korupsi.
“Pengutipan fee proyek itu masuk ranah suap, gratifikasi, hingga pemerasan. Praktik semacam ini jelas melanggar hukum. Kami akan menindaklanjuti isu ini, dan jika terbukti, laporan resmi akan kami buat,” tegasnya.
“Kalau benar ada pengutipan fee proyek revitalisasi itu terjadi atau perintah yang melibatkan oknum Kadis Pendidikan maupun pejabat yang berkuasa di Aceh Tenggara ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian karena keterlibatan pimpinan daerah, maka ini pelanggaran hukum serius. Ini masuk kategori Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media Agaranews.net masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak dinas Pendidikan dan publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk secepatnya mengusut tuntas dugaan praktik fee proyek yang mencederai dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.[Tim]


































