Proyek Pematangan Lahan Lapas Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara Diduga Menggunakan Material Ilegal

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:08 WIB

50654 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggars Agaranews.net.|Proyek pembangunan pematangan lahan dan sarana prasarana lingkungan Lapas Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 diduga menggunakan material ilegal dan kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari dana DIPA Lapas tersebut tanah timbunan yang digunakan untuk material tanpa izin resmi atau berasal dari lokasi yang tidak memiliki legalitas lengkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jumat (15/5/2026) dilokasi terlihat pengerjaan proyek tersebut sudah selesai dikerjakan. Kemudian proyek dengan nomor kontrak WP.1.PAS.6.PB.02.01.2176 itu dikerjakan oleh pihak pelaksana, yakni CV Alfatir. Namun dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa material tanah timbunan yang digunakan tidak mengantongi izin galian C maupun dokumen pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga setempat saat ditemui mengaku tidak mengetahui asal-usul material tanah yang dipakai dalam proyek tersebut. Pasalnya, aktivitas pengangkutan tanah terlihat berlangsung cukup intensif, namun tidak diketahui secara pasti apakah lokasi pengambilan tanah memiliki izin resmi dari instansi terkait.
“Kalau benar tanah urug untuk proyek itu diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai proyek pemerintah malah menggunakan material ilegal,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat juga meminta ketegasan dari aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan serta memeriksa seluruh dokumen surat dukungan untuk proyek tersebut. Karena penggunaan material ilegal dinilai dapat merugikan daerah setempat. Karena tidak ada pemasukan Pendapatan asli daerah (PAD) maupun negara dan sekaligus berpotensi melanggar aturan tentang pertambangan dan lingkungan hidup.

Selain itu, penggunaan tanah timbunan tanpa izin dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan kawasan galian, longsor, hingga terganggunya ekosistem di lokasi pengambilan material. Karena itu, pengawasan terhadap proyek pemerintah dinilai harus diperketat agar seluruh proses pengerjaan berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis.
Proyek pematangan lahan dan pembangunan sarana prasarana lingkungan lapas tersebut diketahui merupakan bagian dari upaya peningkatan fasilitas lembaga pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Namun di tengah pelaksanaannya, dugaan penggunaan material ilegal justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Aktivis pemerhati pembangunan di Aceh Tenggara menilai, transparansi dalam penggunaan material proyek sangat penting guna menghindari potensi penyimpangan. Menurutnya, kontraktor pelaksana wajib mampu menunjukkan dokumen legalitas asal material yang digunakan, termasuk izin galian dan surat dukungan dari pihak terkait.
“Setiap proyek pemerintah harus mengutamakan aturan hukum. Bila material yang digunakan tidak memiliki izin resmi, maka aparat harus segera melakukan investigasi,” ujar salah seorang aktivis lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Lapas Kelas IIB Kutacane belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak muncul spekulasi di tengah publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.[Hidayat]

Berita Terkait

DPD KNPI Kota Tanjungbalai Tetap Eksis Dukung Supremasi Hukum
Semarak HUT-81 Kemerdekaan RI, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Sambut Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval
Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Deli Serdang Berjalan Lancar, Sejumlah Penghargaan Diserahkan
Walikota Tanjungbalai Irup Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta Utara
Ditengah Kampung, FPR Deklarasikan Manifesto Pembebasan Rakyat
Polsek Koja Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Negeri
Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Ngada, Polri Hadir Ringankan Beban Warga

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:03 WIB

DPD KNPI Kota Tanjungbalai Tetap Eksis Dukung Supremasi Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Semarak HUT-81 Kemerdekaan RI, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Sambut Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Deli Serdang Berjalan Lancar, Sejumlah Penghargaan Diserahkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Walikota Tanjungbalai Irup Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta Utara

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Polsek Koja Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Negeri

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Ngada, Polri Hadir Ringankan Beban Warga

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru

HEADLINE

DPD KNPI Kota Tanjungbalai Tetap Eksis Dukung Supremasi Hukum

Senin, 17 Agu 2026 - 23:03 WIB