Tebingtinggi,Agaranews. Net //Kanit Reskrim Polsek Padanghulu Polres Tebingtinggi Ipda MTP Marpaung dan Bhabinkamtibmas Polsek Padanghulu Aiptu Adi Kuswono melakukan mediasi/problem solving atas perkara pencurian sarana atau aset Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi yang dilakukan salah seorang pria. Kegiatan berlangsung di Mako Polsek Padanghulu, Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi – Sumut, Selasa (11/8/2026).
Kasus tindak pidana pencurian aset pemerintah berupa 1 unit pintu rolling door kios ini dilakukan Asmadi Syahputra (28) warga Jalan Gunung Martimbang II Lk III Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi pada Sabtu lalu (8/8) sekira pukul 24.00 WIB di Pasar Gambir Blok A Jalan MT Haryono.
Setelah di interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya yang akhirnya petugas mempertemukan Asmadi dengan Heriswan Washington Manik (46) selaku perwakilan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Pemko Tebingtinggi untuk dilakukan mediasi.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan”, ungkap Kanit Reskrim Polsek Padanghulu.
Selanjutnya petugas memberikan nasihat dan imbauan kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari dengan menandatangani surat perdamaian.
Akhirnya mediasi perkara ini selesai dengan aman dan lancar, pihak Pemko Tebingtinggi sudah memaafkan terduga pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya”, tutup Kanit Reskrim. (MS)


































