Medan, Agara News.net // Keseriusan Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat kembali ditunjukkan. Laporan polisi yang diajukan oleh Leni Marlina Simangunsong kini telah memasuki tahap penyelidikan setelah Satreskrim Polrestabes Medan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Surat bernomor B/986b/VII/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 6 Juli 2026 tersebut menjelaskan, bahwa laporan yang sebelumnya diterima melalui SPKT Polrestabes Medan pada 16 Juni 2026 telah diregistrasi dan sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam SP2HP itu ditegaskan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mengumpulkan fakta dan alat bukti. Apabila proses memerlukan waktu tambahan, kepolisian menyatakan akan kembali memberikan perkembangan kepada pelapor.
Untuk menangani perkara tersebut, Polrestabes Medan menunjuk IPTU Muhammad Hafizullah, S.H. sebagai penyidik dengan didampingi AIPDA Hari Tenang Kurniawan, S.H., M.H. sebagai penyidik pembantu.

Penerbitan SP2HP ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak berhenti di meja penerimaan laporan, melainkan telah masuk dalam mekanisme penanganan resmi oleh aparat penegak hukum.
Pelapor berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi, sehingga seluruh pihak yang terkait dapat dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah lanjutan dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, Polrestabes Medan dalam surat resminya juga menegaskan komitmennya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan, sebagaimana tercantum dalam motto pelayanan institusi tersebut. ( JB )
—-020826—-

































