Polres Sergai Ringkus Pasutri Bandar Sabu Di Pantai Cermin

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:57 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Sergai,Agaranews.Net // Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah lesehan yang berada di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Sabtu (16/5) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial IL alias U (44) selaku terduga pelaku utama, dan istrinya berinisial NU alias I (31), warga Kecamatan Pantai Cermin.

Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy ke lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi. Saat tiba di TKP, petugas menemukan tersangka U sedang duduk di atas meja lesehan besar bersama istrinya, I.Di hadapan kedua terduga pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang siap edar. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi di lapangan, tersangka Ucu mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial IP di daerah Pantai Labu seberat 5 gram dengan harga Rp 1,9 juta. Sebagian sudah laku terjual, dan ia mendapat keuntungan seratus ribu rupiah per gramnya. Bisnis haram ini diakui sudah berjalan sejak Maret 2026,” jelas Kasat Resnarkoba.

Sementara itu, sang istri, I juga turut diangkut ke mapolres karena mengetahui persis aktivitas ilegal suaminya, bahkan ikut mendampingi saat bertransaksi dan menikmati hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram, 5 bungkus plastik klip besar berisi kumpulan plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), gunting, dua buah pipet runcing, sebuah kotak hitam, kotak rokok, dua unit ponsel Android, serta uang tunai senilai Rp 240.000,- yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Serdangbedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pasutri yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

“Benar, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar Kasi Humas, Minggu (17/5).

Kasi Humas, menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda, sejalan dengan visi pimpinan Polri di Sumatera Utara.

“Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami jajaran Polres Sergai akan terus bergerak “BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”, termasuk dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kasi Humas.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Satres Kriminal Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No 1 tahun 2023. (MS)

Berita Terkait

Rumah Bapak Suzanna Sudah Rampung,Satgas TMMD 128 Berbenah Terus Agar Semakin Rapi
Rehab RTLH TMMD 128 Langkat,Sarana Memperkuat Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial 
Lima Hari Lagi TMMD 128 di Gebang Selesai,Satgas Pastikan Sasaran Fisik Tuntas Tepat Waktu
TMMD 128 Langkat Tinggal Hitungan Hari, Satgas Terus Kebut Pengerasan Jalan 1500 M
Air Sudah Muncrat ,Segudang Manfaat Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Pasar Rawa
Sisi Humanis Tentara: Di Sela Kebut Jalan, Satgas TMMD 128 Bagikan Makanan untuk Warga Gebang
Tinggal Hitungan Hari Sasaran Non Fisik TMMD Ke 128 Segera Selesai
Pembangunan Mushola Dadok Hampir Rampung, Satgas TMMD Ke-128 Tahun 2026 Kebut Sasaran Fisik

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:16 WIB

Rumah Bapak Suzanna Sudah Rampung,Satgas TMMD 128 Berbenah Terus Agar Semakin Rapi

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:13 WIB

Rehab RTLH TMMD 128 Langkat,Sarana Memperkuat Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial 

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:10 WIB

Lima Hari Lagi TMMD 128 di Gebang Selesai,Satgas Pastikan Sasaran Fisik Tuntas Tepat Waktu

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:08 WIB

TMMD 128 Langkat Tinggal Hitungan Hari, Satgas Terus Kebut Pengerasan Jalan 1500 M

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:06 WIB

Air Sudah Muncrat ,Segudang Manfaat Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Pasar Rawa

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:44 WIB

Tinggal Hitungan Hari Sasaran Non Fisik TMMD Ke 128 Segera Selesai

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:40 WIB

Pembangunan Mushola Dadok Hampir Rampung, Satgas TMMD Ke-128 Tahun 2026 Kebut Sasaran Fisik

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:37 WIB

Berkat Adanya TMMD Ke 128 Tahun 2026 Jalan Sepanjang 2 kilometer dan Jembatan Plat telah Rampung 

Berita Terbaru