Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Narkotika

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:54 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sergai,Agaranews.Net // Polres Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Aula Satresnarkoba Mapolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, Senin (25/05/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk, didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga dan Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Seirampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut.Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari seorang tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada April 2026 lalu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah dilakukan pemesanan dan penyelidikan di lokasi rumah tersangka MY, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Erickson.Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram dan berat bersih 6,36 gram setelah dilakukan penimbangan laboratorium, serta satu unit telepon genggam merek Realme.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut, kemudian hasil larutan ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika. (MS)

Berita Terkait

Babinsa Bantu Warga Pengecoran Pondasi Pembangunan Rumah Warga Binaan
Tetap Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong dan Babinkamtibmas Laksanakan Komunikasi sosial Dengan Warga Binaan nya
BABINSA KORAMIL 05 DM SERTU ARMIZAR GELAR KOMUNIKASI SOSIAL, BAHAS DAN MENCEGAH KENAKALAN REMAJA DI DESA ALUE BILIE
Babinsa jalin komsos dengan masyarakat
Babinsa Kunjungi Kebun Pepaya, Dampingi Petani Tingkatkan Hasil Panen
Jaga Keamanan Wilayah Binaan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Wilayah Saat Malam Hari
Struktur Jembatan Mulai Terlihat Babinsa Dan Warga Ikat KencangkanTali Sling
Babinsa dan Tim Percepat Pemasangan Hanger Pengait dan Pasang Papan Jembatan Gantung Kejar Target Cepat Selesai

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Babinsa Bantu Warga Pengecoran Pondasi Pembangunan Rumah Warga Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Tetap Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong dan Babinkamtibmas Laksanakan Komunikasi sosial Dengan Warga Binaan nya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:42 WIB

BABINSA KORAMIL 05 DM SERTU ARMIZAR GELAR KOMUNIKASI SOSIAL, BAHAS DAN MENCEGAH KENAKALAN REMAJA DI DESA ALUE BILIE

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Babinsa Kunjungi Kebun Pepaya, Dampingi Petani Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Struktur Jembatan Mulai Terlihat Babinsa Dan Warga Ikat KencangkanTali Sling

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:08 WIB

Babinsa dan Tim Percepat Pemasangan Hanger Pengait dan Pasang Papan Jembatan Gantung Kejar Target Cepat Selesai

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang, Babinsa Dampingi Petani di Desa Binaan

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat

Kamis, 20 Agu 2026 - 10:39 WIB