PN Kisaran Tolak Eksepsi PT. BSP dan BPN Asahan, Perkara Eks HGU Resmi Lanjut ke Pokok Sidang

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Kisaran, AgaraNews. Net // Rabu, 13 Mei 2026 Pengadilan Negeri Kisaran resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh PT. BSP sebagai Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat dalam perkara perdata Nomor: 19/Pdt.G/2026/PN Kis terkait sengketa penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Rabu, 13 Mei 2026, Majelis Hakim menyatakan:

“Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang kewenangan absolut tersebut; Menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis.”

Dengan putusan tersebut, perkara secara resmi dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Perkara ini diajukan oleh masyarakat sekitar lokasi eks HGU sebagai Para Penggugat terhadap PT. BSP, dengan objek perkara berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.

Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum MUKHLIS HABIBI, S.H. & PARTNERS, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan sela tersebut.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara ini. Artinya, perkara ini layak diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H dan Habib

Lebih lanjut disampaikan bahwa sejak awal Para Penggugat berpendapat perkara ini merupakan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena berkaitan dengan penguasaan lahan setelah berakhirnya HGU tanpa adanya dasar hak baru yang sah.

Menurut Para Penggugat, kondisi di lapangan telah berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk terganggunya akses jalan, aktivitas ekonomi, dan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan di sekitar lokasi.

Pihak Penggugat juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak bertujuan untuk mengklaim kepemilikan atas lahan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status penguasaan lahan dimaksud.

Dengan ditolaknya eksepsi kewenangan absolut, maka persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Para Penggugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

“Kami percaya proses persidangan akan berjalan secara objektif, berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku dan bagi masyrakat asahan seputaran wilayah lahan eks HGU PT BSP harus kompak melihat persoalan ini hindari bentrokan antar masyarakat,mari berberjuang bersama-sama insyaallah kalau kita menang dipengadilan ini semua masyrakat kisaran diwilayah lahan eks HGU akan bebas beraktivitas tanpa ada gangguan dari pihak yang mengkleam masih memiliki hak”tambahnya.(Lia Hambali)

Reporter : Edo

Berita Terkait

Jaga Keamanan Hingga Dini Hari, Serda Ali Maksum Sambangi Obyek Vital
Jalin Silaturahmi Dengan Baik, Babinsa Serengan Komsos Dengan Warga Binaan
Libur Tanggal Merah Jadi Ajang Gotong Royong, Warga Kauman dan Satgas TMMD Kebut Pengecoran Jalan
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Beserta Staf dan Bhayangkari Sampaikan Ucapan Selamat Kenaikan Yesus Kristus, Tegaskan Komitmen Polri Humanis dan Berintegritas
Polisi Tangkap Pria Intip Wanita di Toilet, Masyarakat Dihimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan
Pembuatan Tugu TMMD Ke-128 Tahun 2026 Jadi Simbol Pengabdian TNI di Batu Gadang
LSM KOREK ACEH Kecam Dugaan Ancaman Terhadap Narasumber dan Pencatutan Nama Organisasi Wartawan
Mushola Al -Mukmin Yang Terbengkalai Di Renovasi Oleh Anggota Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:04 WIB

Jaga Keamanan Hingga Dini Hari, Serda Ali Maksum Sambangi Obyek Vital

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:01 WIB

Jalin Silaturahmi Dengan Baik, Babinsa Serengan Komsos Dengan Warga Binaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

Libur Tanggal Merah Jadi Ajang Gotong Royong, Warga Kauman dan Satgas TMMD Kebut Pengecoran Jalan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:53 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Beserta Staf dan Bhayangkari Sampaikan Ucapan Selamat Kenaikan Yesus Kristus, Tegaskan Komitmen Polri Humanis dan Berintegritas

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:49 WIB

Polisi Tangkap Pria Intip Wanita di Toilet, Masyarakat Dihimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:47 WIB

LSM KOREK ACEH Kecam Dugaan Ancaman Terhadap Narasumber dan Pencatutan Nama Organisasi Wartawan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:15 WIB

Mushola Al -Mukmin Yang Terbengkalai Di Renovasi Oleh Anggota Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:12 WIB

TMMD Ke 128 Tahun 2026 Membawa Kebahagian Bagi Masyarakat Nagari Batu Gadang 

Berita Terbaru