Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:48 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta, AgaraNews. Net // Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus penjual senjata jenis air gun ilegal saat melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Iya, pelakunya warga biasa berinisial MF alias B (28). Ia berhasil kita tangkap saat melakukan transaksi,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juni 2026.

Penangkapan berawal saat adanya laporan masyarakat terkait peredaran jual beli air gun melalui via WhatsApp.

Kemudian tim melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti air gun tersebut dengan teknik undercover buy.

Anggota sebagai pembeli kemudian menghubungi penjual air gun tersebut dan memesan senjata jenis air gun jenis WG 321 Hitam – Non Bloback (tidak kokang) – Cal. 6mm – Power By Co².

Selanjutnya, tim kembali berkomunikasi dan disepakati untuk melakukan transaksi secara langsung ditempat yang telah ditentukan. Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Panjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketika pelaku bertransaksi, tim kemudian meringkus pelaku berinisial MF alias B. Saat digeledah, ditemukan senjata jenis air gun dari tubuh pelaku.

Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut.

“Saat tim melakukan pengembangan ditemukan bahwa beberapa barang bukti senjata api jenis air gun serta alat upgrade. Aksesorisnya disimpan di rumah kontrakan di daerah Jati Cempaka Pondok Gede, Bekasi,” ujarnya.

Tersangka MF sudah sejak tahun 2023 memperjualbelikan senjata api jenis air gun.

“Pelaku MF ini biasanya menjual senjata air gun tersebut dengan harga Rp2,5 juta sampai Rp4 juta,” ucapnya.

Tersangka MF mengaku jika senjata air gun miliknya diperoleh dengan cara membeli dari online dan reseller. Dan selama menjalankan bisnis tersebut dari tahun 2023, pelaku MF mendapat keuntungan sekitar Rp200 jutaan.

“Kalau untuk penjual-penjualnya masih kita dalami. Karena seluruh air gun itu tidak diperbolehkan dimiliki, digunakan, apalagi diperjual belikan. Kalau untuk Airsoftgun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku MF terancam pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo Lembang

Berita Terkait

Walikota Tanjungbalai Sambut Safari Anak Gaza di YMPI Sei Tualang Raso
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal, Balap Liar, dan Tawuran pada Malam Hari
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif
Diduga Oknum Wartawan Berinisial ES.HK Minta Uang Rp 500 Ribu ke Pemilik Kafe dan Karaoke di Kebonagung Demak
Patroli Malam di Nogosari, Babinsa Ajak Warga Perkuat Ronda dan Waspada Bahaya Kebakaran
Air Bersih untuk Warga, Bukti Kepedulian Koramil 06/Batuwarno kepada Masyarakat Batuwarno
Serka Mukmin Hadir Ditengah 300 Jemaah Tabligh Akbar Plupuh, Perkuat Kedekatan TNI dengan Tokoh Agama
Padi Mulai Menghijau, Babinsa Dewantara Pantau Perkembangan Tanaman di Sawah Warga

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Walikota Tanjungbalai Sambut Safari Anak Gaza di YMPI Sei Tualang Raso

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal, Balap Liar, dan Tawuran pada Malam Hari

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Diduga Oknum Wartawan Berinisial ES.HK Minta Uang Rp 500 Ribu ke Pemilik Kafe dan Karaoke di Kebonagung Demak

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Patroli Malam di Nogosari, Babinsa Ajak Warga Perkuat Ronda dan Waspada Bahaya Kebakaran

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Serka Mukmin Hadir Ditengah 300 Jemaah Tabligh Akbar Plupuh, Perkuat Kedekatan TNI dengan Tokoh Agama

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Padi Mulai Menghijau, Babinsa Dewantara Pantau Perkembangan Tanaman di Sawah Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Organisasi dan Nilai Kejuangan Veteran

Berita Terbaru