Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:48 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Jakarta, AgaraNews. Net // Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus penjual senjata jenis air gun ilegal saat melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Iya, pelakunya warga biasa berinisial MF alias B (28). Ia berhasil kita tangkap saat melakukan transaksi,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juni 2026.

Penangkapan berawal saat adanya laporan masyarakat terkait peredaran jual beli air gun melalui via WhatsApp.

Kemudian tim melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti air gun tersebut dengan teknik undercover buy.

Anggota sebagai pembeli kemudian menghubungi penjual air gun tersebut dan memesan senjata jenis air gun jenis WG 321 Hitam – Non Bloback (tidak kokang) – Cal. 6mm – Power By Co².

Selanjutnya, tim kembali berkomunikasi dan disepakati untuk melakukan transaksi secara langsung ditempat yang telah ditentukan. Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Panjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketika pelaku bertransaksi, tim kemudian meringkus pelaku berinisial MF alias B. Saat digeledah, ditemukan senjata jenis air gun dari tubuh pelaku.

Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut.

“Saat tim melakukan pengembangan ditemukan bahwa beberapa barang bukti senjata api jenis air gun serta alat upgrade. Aksesorisnya disimpan di rumah kontrakan di daerah Jati Cempaka Pondok Gede, Bekasi,” ujarnya.

Tersangka MF sudah sejak tahun 2023 memperjualbelikan senjata api jenis air gun.

“Pelaku MF ini biasanya menjual senjata air gun tersebut dengan harga Rp2,5 juta sampai Rp4 juta,” ucapnya.

Tersangka MF mengaku jika senjata air gun miliknya diperoleh dengan cara membeli dari online dan reseller. Dan selama menjalankan bisnis tersebut dari tahun 2023, pelaku MF mendapat keuntungan sekitar Rp200 jutaan.

“Kalau untuk penjual-penjualnya masih kita dalami. Karena seluruh air gun itu tidak diperbolehkan dimiliki, digunakan, apalagi diperjual belikan. Kalau untuk Airsoftgun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku MF terancam pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo Lembang

Berita Terkait

Dandim 0209/Labuhanbatu Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Soliditas TNI-Polri untuk Pengabdian kepada Masyarakat
Danramil 03/SB Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih, Wujudkan Dukungan Nyata Program Pemerintah
Silaturahmi Hari Bhayangkara, Koramil 01/Aek Kanopan Teguhkan Soliditas TNI-Polri
Semarak Piala Dunia 2026, Koramil 06/Marbau Hadirkan Kebersamaan Bersama Warga Lewat Nobar
JAKSA MASUK DESA” JILID 2 : Kejari Karo Gandeng Aparatur Desa Ujung Sampun & Kubucolia, Bekali Ilmu Hukum & Administrasi Akuntabel Cegah Pelanggaran dari Hulu
ZERO TOLERANCE : Plh Kakanwil Ditjen PAS Sumut Bejo Turun ke Rutan Kabanjahe, Gariskan 3 Larangan Keras & 1 Perintah Wajib : Jauhi Narkoba-Judol, Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Pangan
Hari Bhayangkara Ke-80 : Bupati Karo Apresiasi Kinerja Polres Karo dan Serahkan Penghargaan Bagi Personel Berprestasi 
Sekdes Desa Sisobahili Ulugawo, Sebut Terkait Pelaksanaan DD Sepenuhnya Wewenang Kades

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:55 WIB

Dandim 0209/Labuhanbatu Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Soliditas TNI-Polri untuk Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:47 WIB

Danramil 03/SB Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih, Wujudkan Dukungan Nyata Program Pemerintah

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:44 WIB

Silaturahmi Hari Bhayangkara, Koramil 01/Aek Kanopan Teguhkan Soliditas TNI-Polri

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:39 WIB

Semarak Piala Dunia 2026, Koramil 06/Marbau Hadirkan Kebersamaan Bersama Warga Lewat Nobar

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:34 WIB

JAKSA MASUK DESA” JILID 2 : Kejari Karo Gandeng Aparatur Desa Ujung Sampun & Kubucolia, Bekali Ilmu Hukum & Administrasi Akuntabel Cegah Pelanggaran dari Hulu

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:26 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80 : Bupati Karo Apresiasi Kinerja Polres Karo dan Serahkan Penghargaan Bagi Personel Berprestasi 

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:18 WIB

Sekdes Desa Sisobahili Ulugawo, Sebut Terkait Pelaksanaan DD Sepenuhnya Wewenang Kades

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:12 WIB

Danramil Koja Beri Kejutan HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Koja, Perkuat Soliditas TNI-Polri

Berita Terbaru