Tanah Karo – Rabu, 1 Juli 2026, AgaraNews . Net // Komitmen Kejaksaan Negeri Karo makin nyata pelayanan hukum harus turun ke desa. Melalui Bidang Intelijen, Kejari Karo menggelar Sosialisasi Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat sekaligus Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Desa Ujung Sampun dan Desa Kubucolia, Kecamatan Dolat Rayat.
Langkah ini bukti Kejari Karo ingin hukum lebih dekat, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Bukan menunggu warga terjerat kasus, tapi bekali dulu ilmunya dari hulu.
Kegiatan penting ini menghadirkan langsung dua perwira intelijen Kejari Karo sebagai narasumber :
1. Defry Yora Sembiring, S.H. – Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Karo
2. Andrew Damara Bais, S.H. – Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Karo
Kehadiran dua Kasubsi ini menunjukkan keseriusan Kejari Karo membina desa. Materi tidak kaleng-kaleng, langsung dari praktisi hukum yang paham lapangan.
Dalam sosialisasi, dibedah tuntas 3 materi kunci yang dibutuhkan desa yakni :
1. Pencegahan Pelanggaran Hukum : Apa saja perbuatan yang bisa jerat warga & perangkat desa ke pidana. Dari penyalahgunaan wewenang, penipuan, KDRT, sampai jerat UU ITE.
2. Pengelolaan Administrasi Desa yang Akuntabel : Cara kelola Dana Desa, APBDes, aset desa, dan SPJ yang benar. Desa rapi administrasi = jauh dari jerat hukum.
3. Pentingnya Sinergi Tiga Pilar : Penegak hukum + Pemerintah Desa + masyarakat harus satu frekuensi. Konflik dicegah dengan komunikasi, bukan dengan borgol.
Diharapkan aparatur desa semakin percaya diri dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan.” Artinya, Kepala Desa dan perangkat tidak takut lagi tanda tangan SPJ, lelang proyek, atau buat Perdes karena sudah paham rambu hukumnya.
Masyarakat semakin melek hukum demi menghindari potensi konflik maupun pelanggaran di wilayah Kabupaten Karo.” Warga tahu hak dan kewajibannya. Sengketa batas tanah selesai di kantor desa, bukan di meja hijau.
Filosofi Kejari Karo : Mencegah Lebih Baik dari Menindak
Ini sejalan dengan program “Jaksa Masuk Desa” yang terus digencarkan Kejari Karo. Filosofinya jelas, penegakan hukum terbaik adalah pencegahan.
Daripada sibuk tangkap Kades karena salah kelola Dana Desa, lebih baik edukasi dari awal. Daripada penjara penuh karena warga berkelahi soal warisan, lebih baik sosialisasi hukum waris sejak dini di balai desa.
Hukum yang baik adalah hukum yang melindungi, bukan menakuti. Dan perlindungan itu dimulai dari edukasi di Desa Ujung Sampun dan Kubucolia hari ini.
Langkah Kejari Karo patut diapresiasi. Desa adalah ujung tombak negara. Kalau aparatur desanya paham hukum, administrasinya akuntabel, dan warganya melek aturan, maka Kabupaten Karo akan jadi daerah yang aman, kondusif, dan maju.
Program ini jangan berhenti di dua desa. 269 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Karo menunggu giliran. Jadwalkan rutin. Buat modul “Hukum untuk Desa”. Libatkan tokoh adat, tokoh agama. Karo yang tertib hukum dimulai dari balai desa. (Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo
































