Kutacane Selasa, Agaranews.net 16 Juni 2026. Adanya dungaan Pelanggaran aturan dan regulasi yang di lakukan Oknum Ketua Yayasan Madani (SSK) Aceh Tenggara, dalam pengelolaan dana BOSP tahun 2024 dan 2025 mencapai 1,23 Milyar, di duga rawan korupsi.
Pasalnya adalah, adanya dugaan pengalihan dana BOSP setelah di tarik oleh oknum bendahara lalu di serahkan kepada oknum Ketua Yayasan (SSK) dana BOSP tahun 2024 dan 2025 mencapai 1,23 milyar.
Pada tahun 2924 dana BOSP dari bantuan Pemerintah bidang pendidikan ini Rp 587.500.000. sedangkan dalam tahun 2025 adalah Rp 646.720.000.
jumlah Rp 1,234.220.000.
Pengalihan atau pemindahan pengelolaan dana BOSP dari Sekolah kepada Yayasan adalah berpotensi korupsi dan adanya dugaan komplik kepentingan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara transparan dan akuntabel pasalnya dana BOSP adalah uang Publikasi yang wajib di pertanggung jawabkan.
Sesuai hasil temuan audit BPK RI Perwakilan Aceh bidang pendidikan pada Yayasan Madani Aceh Tenggara, sesuai LHP NO.3/T/LHP//DJPKN.V.BAC/PPD 03/01/2026 tertanggal 15 januari 2026 bahagian audit BOSP Sekolah.
adanya pelanggaran permenbutristek nomor 62 tahun 2022 Pasal 15 ayat 4. fakta di temukan; Bendahara narik uang tunai dari rekening lalu di serahkan ke oknum Ketua Yayasan.
Hal ini sebangaimana ringkasanTemuan BPK RI Perwakilan Aceh untuk Yayasan Madani Aceh Tenggara,ada di LHP No. 3/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tanggal 15 Jan 2026, bagian audit BOSP Sekolah Swasta Disdikbud Agara 2024-2025.
BPK tidak mengaudit yayasan tapi audit aliran dana BOSP ke sekolah swasta SD Swasta Islam Terpadu Madani .
1. Pengelolaan Dana BOSP Diserahkan Yayasan – Tidak Sesuai Juknis.
Fakta BPK
– Pagu BOSP 2024: Rp 587.500.000
– Pagu BOSP 2025: Rp 646.720.000
– Total: Rp 1.234.220.000
Setelah dana BOSP masuk rekening sekolah, bendahara narik tunai lalu serahkan ke yayasan untuk dikelola yayasan.
Hal ini Pelanggaran, Permendikbudristek 63/2022 Pasal 15 ayat 1 ,Pengelola BOSP harus Kepala Sekolah ,Tim BOSP sekolah, bukan yayasan.
2. Pencairan Tunai & Sistem Reimbursement.
Bendahara narik tunai dari rekening sekolah, lalu hanya mengajukan permintaan penggantian dana apabila ada pengeluaran yang dilakukan yayasan.
Pelanggaran, Pasal 15 ayat 4 = Dana BOSP harus disimpan di rekening sekolah bayar langsung ke penerima.. mampaat oleh sekolah apa bila Sistem yayasan belanja dulu, sekolah ganti belakangan hal ini rawan fiktif dan terjadi dugaan korupsi. demikian ringkasan temuan BPK RI ini.
3. Apa bila Pembukuan Dana Bercampur, Penggunaan dana BOSP bercampur antara belanja yayasan dengan belanja yang direncanakan pada RKAS BOSP, berpotensi terjadi
Pelanggaran: Pasal 16 ayat 1 = Dana BOSP harus sesuai RKAS dipisah dari keuangan yayasan. Kalau bercampur sulit menelusurinya serts rawan dipakai untuk operasional yayasan. karena penggunaan dan peruntukan ya telah jelas di atur dalam regulasi atau aturan penggunaan dana khusus peningkatan operasional pendidikan dan bukan yayasan.
Syukur Selamat karo karo Ketua Yayasan Madani saat di komfirmasi media mengatakan kalau pengelolaan dana BOSP langsung kepala sekolah kalau tidak percays minta koordinasi dengan kepala sekolah kalau tidak percaya jelasnya singkat .
Ary Hidayat Kepala SD IT Madani menyatakan tidak benar ada pengalihan namun yang ada, jelasnya menutupi utang sekolah karena sebelum keluar dana BOSP di pakai dahulu uang yayasan setelah uang BOSP keluar baru di bayarkan, karena uang BOSP keluarnya secara bertahap Triwulan.
Ary hidayat juga menyampaikan di ruang kerjanya kalau SD IT Madani ada memungut uang SPP dari siswa setiap bulsn persiswa Rp 250.000. sampai Rp 300.000 tergantung kelas dan tahun ajaran dari kelas satu dengsn jumlah anak didik sebayak 635 orang.
(Kasirin, ).
































