Penggunaan Dana BOS 1,23 Milyar, Rawan Korupsi di SD IT Madani Agara

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:44 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kutacane Selasa, Agaranews.net  16 Juni 2026. Adanya dungaan Pelanggaran aturan dan regulasi yang di lakukan Oknum Ketua Yayasan Madani (SSK) Aceh Tenggara, dalam pengelolaan dana BOSP tahun 2024 dan 2025 mencapai 1,23 Milyar, di duga rawan korupsi.

Pasalnya adalah, adanya dugaan pengalihan dana BOSP setelah di tarik oleh oknum bendahara lalu di serahkan kepada oknum Ketua Yayasan (SSK) dana BOSP tahun 2024 dan 2025 mencapai 1,23 milyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2924 dana BOSP dari bantuan Pemerintah bidang pendidikan ini Rp 587.500.000. sedangkan dalam tahun 2025 adalah Rp 646.720.000.
jumlah Rp 1,234.220.000.

Pengalihan atau pemindahan pengelolaan dana BOSP dari Sekolah kepada Yayasan adalah berpotensi korupsi dan adanya dugaan komplik kepentingan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara transparan dan akuntabel pasalnya dana BOSP adalah uang Publikasi yang wajib di pertanggung jawabkan.

Sesuai hasil temuan audit BPK RI Perwakilan Aceh bidang pendidikan pada Yayasan Madani Aceh Tenggara, sesuai LHP NO.3/T/LHP//DJPKN.V.BAC/PPD 03/01/2026 tertanggal 15 januari 2026 bahagian audit BOSP Sekolah.

adanya pelanggaran permenbutristek nomor 62 tahun 2022 Pasal 15 ayat 4. fakta di temukan; Bendahara narik uang tunai dari rekening lalu di serahkan ke oknum Ketua Yayasan.

Hal ini sebangaimana ringkasanTemuan BPK RI Perwakilan Aceh untuk Yayasan Madani Aceh Tenggara,ada di LHP No. 3/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tanggal 15 Jan 2026, bagian audit BOSP Sekolah Swasta Disdikbud Agara 2024-2025.

BPK tidak mengaudit yayasan tapi audit aliran dana BOSP ke sekolah swasta SD Swasta Islam Terpadu Madani .

1. Pengelolaan Dana BOSP Diserahkan Yayasan – Tidak Sesuai Juknis.
Fakta BPK
– Pagu BOSP 2024: Rp 587.500.000
– Pagu BOSP 2025: Rp 646.720.000
– Total: Rp 1.234.220.000

Setelah dana BOSP masuk rekening sekolah, bendahara narik tunai lalu serahkan ke yayasan untuk dikelola yayasan.
Hal ini Pelanggaran, Permendikbudristek 63/2022 Pasal 15 ayat 1 ,Pengelola BOSP harus Kepala Sekolah ,Tim BOSP sekolah, bukan yayasan.

2. Pencairan Tunai & Sistem Reimbursement.
Bendahara narik tunai dari rekening sekolah, lalu hanya mengajukan permintaan penggantian dana apabila ada pengeluaran yang dilakukan yayasan.

Pelanggaran, Pasal 15 ayat 4 = Dana BOSP harus disimpan di rekening sekolah bayar langsung ke penerima.. mampaat oleh sekolah apa bila Sistem yayasan belanja dulu, sekolah ganti belakangan hal ini rawan fiktif dan terjadi dugaan korupsi. demikian ringkasan temuan BPK RI ini.

3. Apa bila Pembukuan Dana Bercampur, Penggunaan dana BOSP bercampur antara belanja yayasan dengan belanja yang direncanakan pada RKAS BOSP, berpotensi terjadi
Pelanggaran: Pasal 16 ayat 1 = Dana BOSP harus sesuai RKAS dipisah dari keuangan yayasan. Kalau bercampur sulit menelusurinya serts rawan dipakai untuk operasional yayasan. karena penggunaan dan peruntukan ya telah jelas di atur dalam regulasi atau aturan penggunaan dana khusus peningkatan operasional pendidikan dan bukan yayasan.
Syukur Selamat karo karo Ketua Yayasan Madani saat di komfirmasi media mengatakan kalau pengelolaan dana BOSP langsung kepala sekolah kalau tidak percays minta koordinasi dengan kepala sekolah kalau tidak percaya jelasnya singkat .

Ary Hidayat Kepala SD IT Madani menyatakan tidak benar ada pengalihan namun yang ada, jelasnya menutupi utang sekolah karena sebelum keluar dana BOSP di pakai dahulu uang yayasan setelah uang BOSP keluar baru di bayarkan, karena uang BOSP keluarnya secara bertahap Triwulan.
Ary hidayat juga menyampaikan di ruang kerjanya kalau SD IT Madani ada memungut uang SPP dari siswa setiap bulsn persiswa Rp 250.000. sampai Rp 300.000 tergantung kelas dan tahun ajaran dari kelas satu dengsn jumlah anak didik sebayak 635 orang.
(Kasirin, ).

Berita Terkait

DPD KNPI Kota Tanjungbalai Tetap Eksis Dukung Supremasi Hukum
Semarak HUT-81 Kemerdekaan RI, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Sambut Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval
Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Deli Serdang Berjalan Lancar, Sejumlah Penghargaan Diserahkan
Walikota Tanjungbalai Irup Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta Utara
Ditengah Kampung, FPR Deklarasikan Manifesto Pembebasan Rakyat
Polsek Koja Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Negeri
Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Ngada, Polri Hadir Ringankan Beban Warga

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:03 WIB

DPD KNPI Kota Tanjungbalai Tetap Eksis Dukung Supremasi Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Semarak HUT-81 Kemerdekaan RI, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Sambut Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Deli Serdang Berjalan Lancar, Sejumlah Penghargaan Diserahkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Walikota Tanjungbalai Irup Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta Utara

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Polsek Koja Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Negeri

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Ngada, Polri Hadir Ringankan Beban Warga

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru

HEADLINE

DPD KNPI Kota Tanjungbalai Tetap Eksis Dukung Supremasi Hukum

Senin, 17 Agu 2026 - 23:03 WIB