Sidoarjo, Agaranews. Net // Pekerjaan jalan perumahan ( lingkungan ) yang menggunakan sumber dana swadaya masyarakat yang tidak sesuai dengan regulasi dan mekanisme pelaksanaannya dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran
Hali ini berpotensi menjadi bentuk pelanggaran tata ruang dan beresiko memicu sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang bertanggung jawab .
Pelanggaran tersebut dapat diklasifikasikan kedalam beberapa katagori :
1 . Pelanggaran Pungutan Liar ( Pungli ) Penarikan dana dari warga tanpa persetujuan , transparansi , dan Verifikasi resmi dari pemerintah setempat seperti ( kelurahan/kecamatan ) melanggar aturan tata kelola keuangan masyarakat dan dapat diproses sebagai pungli .
2 . Pelanggaran Kewenangan Pemerintah dan Pengembang tentang Pemeliharaan jalan lingkungan di area perumahan pada dasarnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Pengembang ( developer ) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 .
Pemasangan paving blok yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis jalan raya akan merusak struktur jalan dan melanggar dokumen izin lingkungan atau site plan .(Lia Hambali)
Liputan : Arif Garuda


































