Tanah Karo – 08/09/2026, AgaraNews . Net // Dengan membawa bunga mawar merah dan spanduk tuntutan, Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) menggelar aksi demonstrasi ke DPRD Kabupaten Karo dan Kantor Bupati Karo, Selasa (08/09/2026).
Aksi ini menjadi seruan keras masyarakat untuk mengusut dua persoalan besar di Tanah Karo : ” kejanggalan pengelolaan dana CSR 2025″ dan “hilangnya kejelasan dana TGR BDLUT pengungsi Sinabung senilai Rp 8,2 Miliar “.
Di DPRD Kabupaten Karo, massa AMKAK langsung diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan bersama 11 anggota DPRD lainnya. Di antaranya, Suryadi Purba, Firman Firdaus Sitepu, Davit Cristian Sitepu, Agra R Gurning, Miltra Sembiring, Mansur Ginting, Lusia Sukatendel, Monang Sitanggang, Dharma E Situmorang, Matius H Bukit, dan Heppy Karo Karo.
Sebelum orasi, aliansi membagikan “bunga mawar merah” kepada setiap anggota dewan yang hadir.
“Ini simbol agar Dewan berpihak kepada rakyat, bukan kepada penguasa,” ujar koordinator aksi.
Dalam orasinya, massa AMKAK mendesak DPRD segera “membentuk Pansus untuk mengusut indikasi penyalahgunaan pengelolaan dana CSR tahun 2025 ” yang diduga tidak tepat sasaran dan sarat KKN.
Juliadi Kaban, S.H., M.H.selaku koordinator AMKAK menegaskan, “Segera bentuk pansus terkait CSR Kabupaten Karo, agar transparan dan terbuka semua. Agar masyarakat Tanah Karo dapat mengetahui apakah benar penggunaan dana CSR tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
AMKAK menyoroti bahwa dana CSR tersebut masuk ke “Yayasan Bina Kasih Nusantara Medan “yang disebut-sebut memiliki hubungan erat dengan Bupati Karo. Dalam RDP CSR beberapa waktu lalu juga dibahas adanya dugaan pencucian uang terkait dana CSR 2025 dengan total Rp 4,4 Miliar.
Soni Husni Ginting dalam orasinya turut mempertanyakan hilangnya salah satu peraturan di website Pemkab Karo.
“Kenapa peraturan tersebut bisa hilang? Saya sempat membacanya, namun saat akan saya lihat kembali, halamannya sudah hilang. Ada apa ini? Jangan-jangan ada permainan dalam hal tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Iriani Br Tarigan menyampaikan bahwa pihaknya memang sudah membentuk pansus untuk Ranperda CSR yang diusulkan Eksekutif. Namun untuk Pansus pengusutan penyelewengan CSR, pihaknya akan “melakukan Bamus terlebih dahulu sesuai prosedur”.
Usai dari DPRD, massa bersama sejumlah anggota dewan bergerak ke Kantor Bupati Karo. Mereka diterima oleh Asisten Bupati Karo, Eddi Surianta Surbakti, Kalak BPBD Karo, Juspri Nadeak, Kepala Inspektorat, Sodes Sembiring, Kasatpol PP, Jon Karnanta, Kepala Bappeda, Abel. T. Tarigan, Kepala BKAD, Sri Harmonista Br Kaban, dan lainnya.
Di sini AMKAK menuntut Pemkab Karo menunjukkan bukti pembayaran TGR BDLUT pengungsi Sinabung Desa Berastepu seluas 33 hektar untuk 166 KK di Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardingding senilai Rp 8.233.600.000.
Diketahui, pada 13 April 2017 lalu 166 KK pengungsi mendapat bantuan lahan usaha tani dari BPBD. Namun lahan tersebut diduga fiktif dan sempat di “TGR-kan oleh BPK RI “.
Kepala Inspektorat Karo, Sodes Sembiring membenarkan adanya temuan tersebut.
“Saya belum mengetahui apakah sudah dibayar atau belum oleh kedua inisial MSM atau TYS. Akan saya cek untuk kepastiannya,” ujarnya.
Setelah dialog di lantai 2, akhirnya Pemkab Karo melalui Kepala Inspektorat Sodes Sembiring menandatangani pernyataan bahwa hingga Selasa, 08/09/2026 dana TGR BDLUT senilai Rp 8,2 M belum dibayarkan oleh pihak pengembang berinisial MSM dan TYS.
Surat pernyataan itu juga ditandatangani oleh Kepala BPBD dan Kepala BKAD di Aula Pemkab Karo.
Juliadi Kaban, S.H., M.H. menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
“Ini sebenarnya bukan TGR, tapi pengadaan BDLUT ini bisa diduga fiktif. Maka ini bisa kita duga komplotan penggelapan uang negara. Masalah ini harus ditangani serius oleh penegak hukum,” ungkap Juliadi.
Aksi ditutup dengan damai. AMKAK berharap DPRD dan Pemkab Karo segera menindaklanjuti tuntutan agar transparansi dan keadilan benar-benar ditegakkan di Tanah Karo.(Donal)
Editor : Lia Hambali


































