Marwah Kerajaan Gowa : Mengembalikan Kehormatan Adat Yang Tergerus Regulasi 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:03 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh: Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang)

Direktur Eksekutif PUSBANGKIT · Dosen Universitas Pakuan · CIDES ICMI Pusat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bogor, 30 Juli 2026, AgaraNews. Net // Ada satu hal yang takkan pernah terhapus oleh perputaran zaman: ingatan sebuah bangsa akan asal-usulnya. Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya tanah Gowa, ingatan itu melekat pada Kerajaan Gowa—lembaga yang usianya jauh melampaui Republik ini, melahirkan tatanan sosial, nilai hidup, hukum adat, serta pola kepemimpinan yang menjadi rujukan peradaban maritim Nusantara selama berabad-abad.

Namun kini muncul paradoks. Di tengah gencar seruan negara untuk melestarikan budaya, memperkuat identitas nasional, dan memajukan kebudayaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, marwah Kerajaan Gowa justru kian tergerus. Salah satu titik persoalan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.

Regulasi yang Mengaburkan Hakikat Adat

Perda ini menuai penolakan luas dari keluarga besar Kerajaan Gowa dan elemen masyarakat adat. Dinilai mengaburkan garis kesinambungan kepemimpinan adat yang hidup dan diakui turun-temurun, peraturan ini berisiko mengubah lembaga adat yang seharusnya menjadi rumah sejarah, sekadar jadi alat administratif yang memutus mata rantai legitimasi kultural yang sudah terjalin lama.

Inti masalahnya: adat bukanlah objek yang bisa dibentuk, dibubarkan, atau diubah sesuka kebijakan administratif daerah. Adat tumbuh dari perjalanan panjang, kesepakatan sosial ratusan tahun, serta pengorbanan para leluhur. Pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung dan fasilitator, bukan penentu tunggal kedudukan dan hak dalam struktur adat.

Dasar hukumnya sudah jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup, selaras dengan perkembangan masyarakat dan NKRI. Kalimat “mengakui dan menghormati” bukan sekadar kata-kata, melainkan kewajiban konstitusional yang harus tercermin di semua peraturan turunan, termasuk perda. Maka jika sebuah perda justru menggeser kedudukan adat yang sudah mapan, patut dipertanyakan: apakah regulasi tersebut melindungi adat, atau justru menundukkan nya?

Dukungan untuk Perjuangan Pemulihan Kedudukan Adat

Dalam konteks itu, saya menyatakan dukungan penuh atas langkah Andi Muhammad Imam Daeng Situju (Putra Mahkota Kerajaan Gowa), putra dari Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, bersama Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana dan seluruh keluarga besar Kerajaan Gowa, untuk mendorong pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016.

Dukungan ini bukanlah dukungan politik, melainkan dukungan berbasis kultural dan konstitusional. Disampaikan sebagai akademisi yang lama mengkaji pelestarian warisan budaya, sekaligus bagian dari keluarga adat Makassar yang paham: kehilangan marwah adat adalah kerugian yang tak dapat diganti dengan nilai pembangunan berapapun besarnya.

Perjuangan ini menyatukan tiga hal tak terpisahkan: mengembalikan marwah, menegakkan kehormatan, serta memulihkan kedudukan Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah dan leluhur. Marwah tanpa kedudukan hanya seremonial belaka; kedudukan tanpa kehormatan hanyalah jabatan kosong.

Warisan Budaya Sebagai Aset Strategis Bangsa

Persoalan ini perlu dilihat dalam lingkup lebih luas. Dunia kini mengarahkan pembangunan pada ekonomi berbasis identitas dan pengetahuan. Bangsa yang maju adalah bangsa yang menghormati akar tradisi sembari memodernisasi pengelolaannya. Jepang menjaga institusi Kaisar; Malaysia.(Robby/Lia Hambali)

Berita Terkait

BABINSA KORAMIL 03 SENAGAN TIMUR BERSAMA WARGA KOMSOS DI DESA UTEUN PULO
Rangkul Generasi Muda, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Dengan Pemuda Desa
Babinsa Tinjau penjual Cabe dan Bahan pokok masakan di pekan tradisional
Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Gotong Royong Bersama Warga di Desa Binaan
Cegah Stunting dan Tingkatkan Pengetahuan Pertanian, Polsek Juhar Hadiri Sosialisasi di Desa Juhar Ginting Sadanioga
Kapolsek Simpang Jernih Pantau Banjir di Pante Kera, 30 KK Masih Mengungsi
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0108/Agara Terus Kebut Penimbunan Jalan
Pembangunan RTLH TMMD Berlanjut di Tahap Pemasangan Dinding Batu Bata

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:56 WIB

BABINSA KORAMIL 03 SENAGAN TIMUR BERSAMA WARGA KOMSOS DI DESA UTEUN PULO

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Rangkul Generasi Muda, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Dengan Pemuda Desa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Babinsa Tinjau penjual Cabe dan Bahan pokok masakan di pekan tradisional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Gotong Royong Bersama Warga di Desa Binaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Cegah Stunting dan Tingkatkan Pengetahuan Pertanian, Polsek Juhar Hadiri Sosialisasi di Desa Juhar Ginting Sadanioga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0108/Agara Terus Kebut Penimbunan Jalan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Pembangunan RTLH TMMD Berlanjut di Tahap Pemasangan Dinding Batu Bata

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:27 WIB

Wujud Kebersamaan, Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bongkar Jembatan Rusak

Berita Terbaru