LKUTACANE|AgaraNews.net-Sorotan terhadap pengelolaan keuangan Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, kembali mencuat ke publik. Kali ini, LSM TIPIKOR mempertanyakan keberadaan dan penggunaan dana tambahan sekitar Rp120 juta yang disebut berkaitan dengan anggaran tahun 2024.
Pertanyaan utamanya sederhana saja: Rp120 juta tersebut tercatat pada pos anggaran apa, berasal dari sumber dana mana, serta direalisasikan untuk kegiatan apa.
Jufriadi R selaku LSM TIPIKOR meminta Pemerintah Kute (Desa) Lawe Bekung Tampahan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat setempat.
Menurutnya, apabila dana tersebut memang tercatat dalam dokumen resmi desa, seharusnya masyarakat dapat mengetahui dasar penganggaran hingga realisasinya.
Yang kami pertanyakan bukan sekadar ada atau tidaknya uang Rp120 juta. Kami ingin tahu dana itu masuk pada pos anggaran yang mana, sumbernya dari mana, kegiatan apa yang dibiayai, kapan direalisasikan, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Jufriadi. R
Menurutnya penelusuran tersebut penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara APBDes, perubahan APBDes apabila ada, dokumen pelaksanaan kegiatan, serta laporan realisasi anggaran.
Ia juga meminta pihak Kecamatan Badar menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa, khususnya apabila terdapat anggaran tambahan yang belum dipahami masyarakat.
Kalau memang Rp120 juta itu merupakan bagian dari anggaran desa, tentu harus ada dasar dokumennya.
Masyarakat berhak mengetahui masuk ke bidang apa, kegiatan apa, berapa yang direalisasikan, dan apa hasil kegiatannya, katanya.
Bukan Sekadar Angka, Tetapi Harus Ada Jejak Anggaran
Sorotan LSM TIPIKOR tersebut juga menitikberatkan pada pentingnya jejak administrasi dan fisik penggunaan anggaran.
Artinya, apabila dana tersebut disebut untuk pembangunan atau kegiatan tertentu, perlu dapat ditunjukkan dokumen perencanaan, besaran anggaran, pelaksana kegiatan, bukti pembayaran, serta hasil kegiatan di lapangan.
Apabila dana tersebut digunakan untuk kegiatan nonfisik, masyarakat juga perlu mengetahui bentuk kegiatan, penerima manfaat, jumlah penerima, serta bukti pertanggungjawabannya.
Jufriadi menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan sebelum mendapatkan dokumen dan penjelasan dari pihak terkait.
“Kami tidak menuduh.Justru karena itu kami meminta klarifikasi dan dokumen. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu mudah untuk dijelaskan kepada masyarakat,tegasnya.
Camat Badar Diminta Turut Mengawasi
Dalam persoalan tersebut, Camat Badar juga diminta tidak hanya menunggu munculnya persoalan, tetapi memastikan informasi mengenai pengelolaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka kepada masyarakat.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: dari mana angka Rp120 juta tersebut berasal, apakah tercantum dalam APBDes 2024 atau perubahan APBDes, masuk pada bidang dan kegiatan apa, serta berapa nilai yang benar-benar telah direalisasikan?
Hingga berita ini diterbitkan, Pj. Pengulu Lawe Bekung Tampahan dan Camat Badar belum memberikan keterangan terkait asal-usul, pos anggaran, peruntukan, serta realisasi dana tambahan sekitar Rp120 juta tersebut.
tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pj. Pengulu Lawe Bekung Tampahan,
Pemerintah Kecamatan Badar, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung mengenai anggaran tersebut.[Tim]


































