LPK JKI Buka Suara soal Debt Collector Jalanan, Dodik Firmansyah, S.H.: Konsumen Jangan Takut Hadapi Penagihan di Jalan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 21:06 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya, AgaraNews. Net — Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI) menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan kredit oleh debt collector (DC) yang dilakukan dengan cara menghentikan atau menghadang kendaraan di jalan.

Pendiri LPK JKI, Dodik Firmansyah, S.H., yang juga seorang advokat, meminta masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi persoalan kredit macet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dodik, persoalan kredit macet pada dasarnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan intimidasi atau kekerasan.

“Ini negara hukum, bukan negara preman. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menggunakan cara-cara intimidatif,” tegas Dodik Firmansyah, S.H., saat ditemui di Kantor Pusat LPK JKI, Jalan Jagalan 1 No. 16 Surabaya, Selasa (24/9/2026).

Soroti Penagihan di Jalan

LPK JKI menyebut terdapat keluhan masyarakat mengenai penagihan kredit yang dilakukan dengan cara menghadang atau menghentikan kendaraan debitur di jalan umum.

Dodik mengatakan, masyarakat yang mengalami persoalan kredit macet perlu mengetahui prosedur penagihan dan mekanisme eksekusi jaminan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keberadaan tunggakan kredit tidak serta-merta menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh perlakuan yang aman dan sesuai hukum.

“Kalau ada persoalan kredit macet, selesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Jangan sampai penagihan berubah menjadi intimidasi atau tindakan yang merugikan konsumen,” ujarnya.

Kredit Macet dan Penyelesaian Hukum

Sebagai seorang advokat sekaligus pendiri LPK JKI, Dodik menilai persoalan kredit macet perlu dibedakan antara kewajiban pembayaran debitur dan cara penagihan yang dilakukan pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, apabila terjadi wanprestasi, terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, termasuk komunikasi antara para pihak, restrukturisasi, maupun mekanisme hukum melalui pengadilan apabila diperlukan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa memastikan identitas, kewenangan, serta dokumen yang dimilikinya.

LPK JKI Dorong Konsumen Pahami Hak

LPK JKI mengimbau konsumen yang menghadapi penagihan untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Masyarakat dapat meminta identitas dan dokumen yang berkaitan dengan penagihan serta mencatat atau mendokumentasikan kejadian sepanjang dilakukan secara aman dan tidak memicu konflik.

Apabila terjadi dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum, masyarakat dapat meminta bantuan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan konsumen.

“Konsumen harus mengetahui haknya. Tetapi kewajiban membayar juga tetap harus diselesaikan. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang tertib, manusiawi, dan sesuai hukum,” kata Dodik.

Dodik Firmansyah: Advokat dan Pendiri LPK JKI

Dodik Firmansyah, S.H. dikenal dalam kegiatan advokasi masyarakat dan saat ini menjadi Pendiri Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI).

Dalam kapasitasnya sebagai advokat sekaligus pendiri LPK JKI, Dodik menyatakan lembaganya akan terus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen yang menghadapi persoalan kredit, penagihan, maupun sengketa dengan pelaku usaha.

LPK JKI juga mendorong masyarakat untuk memahami isi perjanjian kredit sejak awal, menyimpan dokumen terkait, serta menggunakan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia apabila terjadi perselisihan.

“Jangan takut menghadapi persoalan hukum, tetapi jangan pula mengabaikan kewajiban. Semua pihak harus menghormati hukum dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang benar,” pungkas Dodik Firmansyah, S.H., advokat sekaligus Pendiri LPK JKI.              (Limbad86/Lia Hambali)

Berita Terkait

Perkuat Mental dan Spiritual, Polres Simalungun Gelar Binrohtal Rutin bagi Personel Muslim dan Kristen
Ikuti Vicon Astamaops Kapolri, Polres Simalungun Perkuat Kesiapsiagaan dan Penegakan Hukum Penanganan Karhutla
Jaga Integritas Personel, Intel Korem 074/Warastratama Gelar Litpers Jabatan Tertentu di Kodim Boyolali
Jaga Kondusifitas Wilayah, Sertu Wahyu Sandi Koramil Selogiri Laksanakan Patroli Malam
TNI dan Warga Kalijambe Bersatu, Pagar Makam Dibangun dengan Semangat Gotong Royong
Demi Terciptanya Keamanan Dan Kenyamanan Malam Hari, Ini Peran Babinsa Diwilayah
Seharian Ditempa di Lapangan, Ketarunaan SMKN 1 Jenar Digembleng Babinsa
Asap Pekat Ganggu Warga, Babinsa Nogosari Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:21 WIB

Perkuat Mental dan Spiritual, Polres Simalungun Gelar Binrohtal Rutin bagi Personel Muslim dan Kristen

Jumat, 25 September 2026 - 00:18 WIB

Ikuti Vicon Astamaops Kapolri, Polres Simalungun Perkuat Kesiapsiagaan dan Penegakan Hukum Penanganan Karhutla

Jumat, 25 September 2026 - 00:13 WIB

Jaga Integritas Personel, Intel Korem 074/Warastratama Gelar Litpers Jabatan Tertentu di Kodim Boyolali

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Sertu Wahyu Sandi Koramil Selogiri Laksanakan Patroli Malam

Jumat, 25 September 2026 - 00:07 WIB

TNI dan Warga Kalijambe Bersatu, Pagar Makam Dibangun dengan Semangat Gotong Royong

Jumat, 25 September 2026 - 00:02 WIB

Seharian Ditempa di Lapangan, Ketarunaan SMKN 1 Jenar Digembleng Babinsa

Jumat, 25 September 2026 - 00:00 WIB

Asap Pekat Ganggu Warga, Babinsa Nogosari Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah

Kamis, 24 September 2026 - 23:56 WIB

Kapolresta Sidoarjo Raih IJTI Awards 2026, Dinilai Transparan Kelola SPPG

Berita Terbaru