Jakarta, Agaranews. Net // Gelombang ketidakpuasan publik terhadap bobroknya transparansi internal Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengguncang. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang selama ini mengadvokasi korban pemerasan, Hanjono Susanto, secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Jakarta.
Laporan resmi bernomor registrasi B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 23 September 2026 tersebut menyasar jajaran pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Pihak-pihak yang dilaporkan mencakup Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugraha, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Johannes Bangun, Kabag Wassidik Ditreskrimum AKBP Parlindungan Lubis, serta Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.
Langkah hukum nan lugas ini ditempuh atas dugaan kelalaian fatal dalam fungsi pengawasan jabatan, pembiaran penyalahgunaan wewenang, serta praktik pengabaian terhadap pencari keadilan.
*Awal Mula Pengaduan dan Praktik Lempar Tanggung Jawab*
Skandal ini berakar dari dua laporan masyarakat yang disampaikan Wilson Lalengke ke Divpropam Polri pada 19 Maret 2025 terkait perbuatan tercela oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail. Pengaduan tersebut meliputi makian verbal tak beretika via telepon kepada Wilson Lalengke, serta dugaan pemerasan sebesar Rp75.000.000,- terhadap anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, dalam penanganan perkara pencurian tongkang bernilai puluhan miliar rupiah.
Meski perkara pelimpahan ini telah ditangani Bidpropam Polda Sumsel sejak 3 Juli 2025 dan AKP Taufik Ismail telah dihadapkan pada persidangan etik/disiplin pada 8 Januari 2026, hasil putusan sidang tersebut sengaja ditutupi rapat-rapat.
Kecewa dengan ketidak jelasan informasi, Wilson Lalengke dan Hanjono Susanto mendatangi Mako Polda Sumsel sebanyak tiga kali, yakni pada 31 Agustus 2026, 9 September 2026, dan 21 September 2026. Namun, bukannya mendapatkan jawaban resmi, mereka justru menjadi korban fenomena “pingpong” birokrasi. Petugas Bidpropam melempar kewenangan kepada Atasan Hukum Terperiksa (Ankum) di Wassidik dan Jatanras. Sebaliknya, saat dikonfirmasi, pejabat Ditreskrimum justru melempar kembali bola tanggung jawab tersebut ke Bidpropam.
Bahkan, upaya beraudiensi secara langsung dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Shandi Nugraha juga kandas dengan pelbagai dalih administratif, seperti alasan rapat daring penanganan kebakaran hutan dan lahan.
*Wilson Lalengke: “Polisi Harus Menjadi Teladan, Bukan Mafia!”*
Sikap apatis dan ketidakprofesionalan jajaran pimpinan Polda Sumsel ini memantik kemarahan mendalam Wilson Lalengke. Tokoh PERS nasional dan HAM Internasional ini menegaskan bahwa laporan yang ia layangkan ke Mabes Polri bukan sekadar kejengkelan pribadi karena gagal beraudiensi, melainkan gugatan atas matinya akuntabilitas institusional di tubuh polda setempat.
“Ini adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia! Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjadi korban pemerasan dan penghinaan oleh oknum aparat justru di-pingpong dan diabaikan saat meminta hak transparansi atas hasil sidang etik? Jika terhadap pimpinan organisasi Pers nasional saja mereka berani memperagakan budaya birokrasi yang bobrok dan saling lempar tanggung jawab, bisa kita bayangkan betapa terinjak-injaknya nasib masyarakat kecil pencari keadilan dari desa-desa dan pelosok terpencil!” tegas Wilson Lalengke dengan nada tajam, Rabu, 23 September 2026.
Wilson Lalengke mendesak agar Kapolri dan Kadivpropam Polri mengambil tindakan korektif secara radikal tanpa pandang bulu. Ia berharap proses hukum terhadap Kapolda Sumsel dan para pejabat utamanya diproses secara adil, objektif, dan terbuka guna memberikan efek jera serta menjadikannya contoh penegakan disiplin yang tidak pandang bulu, tidak memihak, dan bertanggung jawab.(JS)


































