Labuan Bajo Kembali Membara, Tanah 16 ha Haji Making, Dirampas Johanis Naput Dkk, Ramang & M Syair Tanda Tangan Tahun 2015

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026 - 21:48 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuan Bajo – NTT, AgaraNews . Net — Sengketa lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali bergulir di Pengadilan Agama Labuan Bajo.

Perkara tersebut diajukan oleh tiga ahli waris almarhum Haji Makking melalui kuasa hukumnya terhadap 18 tergugat dan 39 turut tergugat. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, nama Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Syair turut tercantum sebagai pihak tergugat. Ramang Ishaka tercatat sebagai Tergugat XVI, sedangkan Muhammad Syair sebagai Tergugat XVII.

Keduanya disebut dalam dokumen perkara berkaitan dengan riwayat dokumen adat yang menjadi bagian dari rangkaian alas hak atas tanah yang kini dipersengketakan.

Para penggugat, yakni Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba, mengklaim sebagai bagian dari ahli waris almarhum Haji Makking.

Dalam dalil gugatan, para penggugat menyatakan tanah kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang belum dibagikan kepada seluruh ahli waris atau masih berstatus sebagai boedel waris.

Menurut versi para penggugat, persoalan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tertanggal 2 Mei 1990.

Dalam gugatan disebutkan bahwa tanah tersebut dijual oleh H. Siti Naasiah Daeng Mawera bersama almarhum Nasar bin Haji Supu kepada almarhum Nikolaus Naput dengan nilai transaksi yang disebut sebesar Rp9 juta.

Para penggugat mempersoalkan transaksi tersebut karena disebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris.

Persoalan kemudian berkembang hingga sebagian bidang tanah tersebut dikaitkan dengan sejumlah sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 2017.

Di antaranya SHM Nomor 02546 atas nama Johanis Vans Naput, SHM Nomor 02547 atas nama Nikolaus Naput, dan SHM Nomor 02548 atas nama Irene Elisa Winarthy Naput.

Dokumen Adat Menjadi Bagian yang Dipersoalkan

Selain persoalan hubungan kewarisan dan transaksi tanah, keberadaan dokumen adat juga menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam perkara tersebut.

Dokumen mengenai asal-usul tanah dan penyerahan tanah adat disebut menjadi bagian dari rangkaian dokumen yang berkaitan dengan alas hak atas objek sengketa.

Dalam konteks sengketa tanah yang memiliki latar belakang adat, dokumen mengenai sejarah penguasaan, asal-usul, maupun penyerahan tanah dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap bagaimana suatu bidang tanah kemudian diklaim atau diproses secara administratif.

Karena itu, keterkaitan nama Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Syair dengan dokumen adat yang dipersoalkan menjadi bagian yang akan diuji dalam proses persidangan.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain mengenai bagaimana riwayat tanah tersebut diterangkan, siapa yang membuat atau menerbitkan dokumen, siapa yang mengajukan permohonan, serta pihak-pihak yang mengetahui atau menyaksikan proses tersebut.

Namun demikian, seluruh persoalan tersebut masih merupakan bagian dari dalil dan materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Florianus Surion, Ketua Relawan Ferry Adu NTT, mengatakan sengketa tanah tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum agar seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.

Hal tersebut disampaikan Florianus Surion saat diwawancarai Minggu (27/10/2009) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Florianus, persoalan tanah dengan latar belakang warisan dan adat harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan satu dokumen atau satu versi pihak tertentu.

“Kalau persoalan ini sudah masuk ke pengadilan, semua pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki. Mulai dari dokumen kewarisan, riwayat tanah, dokumen adat, transaksi jual beli sampai proses penerbitan sertifikat,” ujarnya.

Ia menilai proses hukum dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh dokumen dan keterangan yang selama ini dipersoalkan.

“Yang paling penting adalah seluruh dokumen dibuka dan diuji secara objektif. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Florianus juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai sengketa tanah ini menimbulkan konflik baru. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti serta pembelaannya,” ujarnya.

Nama Ramang Ishaka dan Muhammad Syair Menunggu Klarifikasi

Dengan masuknya perkara tersebut ke Pengadilan Agama Labuan Bajo, posisi dan keterkaitan masing-masing pihak akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Termasuk Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Syair, yang tercantum sebagai Tergugat XVI dan XVII.

Klarifikasi dari keduanya dinilai penting untuk menjelaskan secara langsung mengenai dokumen adat yang dikaitkan dengan objek sengketa serta kapasitas mereka dalam proses penerbitan, pembuatan, atau pengesahan dokumen tersebut.

Di sisi lain, penyebutan nama seseorang sebagai tergugat dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Status dan dalil masing-masing pihak tetap harus diuji berdasarkan alat bukti serta proses persidangan.

Perkara ini juga masih berjalan sehingga belum terdapat kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya seluruh dalil yang diajukan para penggugat.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh tanggapan langsung dari Haji Ramang Ishaka maupun Muhammad Syair terkait materi gugatan tersebut.

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Haji Ramang Ishaka, Muhammad Syair, Johanis Vans Naput, keluarga Naput, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat
19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:57 WIB

19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru