Kuasa Hukum Tegaskan Eksekusi Pengosongan Ruko dan Rumah di Surakarta Sesuai Prosedur Hukum 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:44 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Surakarta || Agaranews. Net //  Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengawal ketat eksekusi pengosongan aset berupa tanah, rumah mewah, serta rumah toko (ruko) toko marmer dan granit di wilayah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Tindakan penegakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Surakarta Nomor 19/Pdt.Eks.RL/2025/PN Skt guna menjamin kepastian hukum bagi pemenang lelang yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses eksekusi di lokasi mendapat pengawalan dari aparat kepolisian, TNI, dan petugas pengadilan untuk memastikan penyerahan fisik objek lelang kepada pemohon berjalan aman.

Sebelum pemindahan barang dimulai, Panitera PN Surakarta membacakan surat penetapan eksekusi secara resmi di hadapan para pihak terkait. Petugas pengangkut barang berseragam hijau kemudian mengosongkan isi ruko dan rumah, termasuk memindahkan sampel granit display dan perabotan keluar dari gedung menuju armada truk.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari Kantor Hukum Ekie Pranata & Partners, Eki Pranata, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengosongan ini murni wujud pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Pelaksanaan eksekusi pengosongan hari ini sama sekali bukan tindakan sepihak maupun perbuatan melawan hukum. Seluruh proses telah diajukan, diperiksa, dan diputus melalui mekanisme peradilan resmi di Pengadilan Negeri Surakarta hingga diterbitkannya penetapan eksekusi,” tegas Eki Pranata di lokasi kegiatan. Selasa (11/8/2026).

Eki menjelaskan bahwa kliennya memperoleh kepemilikan aset tersebut secara legal melalui mekanisme lelang resmi negara.

“Objek ini adalah aset legal yang diperoleh dari lelang resmi negara. Sebagai pemenang lelang yang sah, Pemohon Eksekusi memiliki hak mutlak yang wajib dilindungi oleh hukum. Kami menghormati semua pihak yang terdampak, namun penghormatan terhadap hukum dan putusan pengadilan yang Eintracht harus diutamakan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Associate Lawyer dari Kantor Hukum Ekie Pranata & Partners, Shela Hendrika Utami, S.H., mengungkapkan bahwa proses pengosongan ini memakan waktu dan dinamika hukum yang cukup panjang.

“Proses pengosongan ini berlangsung kurang lebih selama 8 bulan, jadi telah melewati beberapa tahapan. Memang dari pihak termohon eksekusi sempat melakukan perlawanan, kita juga sempat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Surakarta terkait PMH dan bantahan,” ujar kuasa hukum pemohon eksekusi .

Shela menambahkan, langkah eksekusi paksa ini diambil karena pihak termohon tidak kunjung menyerahkan lahan secara sukarela.

“Hari ini Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar, seluruh pihak ikut serta membantu dalam proses terlaksananya eksekusi. Karena memang dari pihak termohon eksekusi tidak mau keluar dari rumah ini, mereka tetap menguasai, dan pada akhirnya kita memilih cara untuk mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Surakarta,” lanjut Ekie.

Pihak pemohon berharap pasca-eksekusi ini tidak ada lagi pihak yang mencoba menghalangi penguasaan fisik lahan maupun ruko tersebut. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan jaminan perlindungan hukum di Indonesia.

“Eksekusi ini merupakan wujud nyata penegakan hukum dan bentuk penghormatan terhadap asas kepastian hukum sebagai pilar utama negara hukum Indonesia,” tutup Ekie. (Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

WABUP GARANG Aceh Timur Tinjau Rumah Rubuh di Madat – Siap Bangun kembali.
Pikiran Ekonomi Politik Mazhab Tebet Firdaus Syamsu (Peneliti Ekopol Pancasila di Nusantara Centre)
Dandim 0116/Nagan Raya, Letkol Inf Irfan Hade Fitrianto Sampaikan Ucapan Selamat Dirgahayu Korps Infanteri TNI AD ke-81
Babinsa Bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Cor Tiang Pylon Jembatan Gantung Perintis di Desa Buah Pala
Babinsa Terus Kawal Proses Pembangunan Jalan pra TMMD ke 130 kodim 0108/Agara
Jembatan Rusak Babinsa Kodim 0108/Agara Bantu Perbaiki Bangun Kembali Jembatan Beton
Ketika Kepentingan Politik dan Dalih Teknokratis Menggerus Logika Berpikir Publik
Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang, Babinsa Dampingi dan Beri Suport Petani di Desa Binaan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:24 WIB

WABUP GARANG Aceh Timur Tinjau Rumah Rubuh di Madat – Siap Bangun kembali.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Pikiran Ekonomi Politik Mazhab Tebet Firdaus Syamsu (Peneliti Ekopol Pancasila di Nusantara Centre)

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya, Letkol Inf Irfan Hade Fitrianto Sampaikan Ucapan Selamat Dirgahayu Korps Infanteri TNI AD ke-81

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Cor Tiang Pylon Jembatan Gantung Perintis di Desa Buah Pala

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Babinsa Terus Kawal Proses Pembangunan Jalan pra TMMD ke 130 kodim 0108/Agara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Ketika Kepentingan Politik dan Dalih Teknokratis Menggerus Logika Berpikir Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang, Babinsa Dampingi dan Beri Suport Petani di Desa Binaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:23 WIB

‎Dampingi Petani Warga Desa Binaan Babinsa Bantu Pembersihan gulma Tanaman Terong

Berita Terbaru