ACEH TENGGARA, AGARANEWS – Ketua Umum DPP LSM Gerakan Pejuang Aspirasi Rakyat Independen (GEPARI), Andreas Naibaho, akan melayangkan surat resmi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk meminta dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024.
Langkah tersebut diambil Andreas menyusul munculnya sorotan terhadap pengelolaan anggaran PUPR Aceh Tenggara yang mencapai sekitar Rp106,16 miliar serta adanya sejumlah informasi dan temuan yang dinilai perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Andreas mengatakan, surat tersebut akan meminta Polda Aceh melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan menyeluruh, termasuk terhadap administrasi, realisasi anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta kondisi fisik proyek di lapangan.
“Kami akan melayangkan surat resmi kepada Polda Aceh. Kami meminta agar seluruh kegiatan PUPR Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 yang menjadi sorotan dapat diperiksa secara menyeluruh sesuai kewenangan hukum,” ujar Andreas Jum’at 21 Agustus 2026.
Menurutnya, audit bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan pengadaan, serta penggunaan anggaran negara.
Andreas juga meminta Polda Aceh mengedepankan prinsip transparansi dalam proses penanganan laporan tersebut. Menurutnya, masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan terhadap penggunaan APBD berhak mengetahui perkembangan tindak lanjut sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta Polda Aceh transparan dalam proses pemeriksaan. Masyarakat perlu mengetahui apakah surat kami ditindaklanjuti, sejauh mana prosesnya, dan apa hasil pemeriksaannya. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi tersebut penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan seluruh kegiatan telah sesuai aturan, menurut Andreas, hal itu juga akan menjadi bentuk klarifikasi sekaligus pemulihan nama baik pihak-pihak yang selama ini menjadi sorotan.
“Kalau memang semuanya benar dan sesuai aturan, kami juga akan menghormati hasil pemeriksaan tersebut. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau kerugian keuangan negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Dalam surat yang akan dilayangkan ke Polda Aceh tersebut, GEPARI juga akan meminta agar hasil tindak lanjut dan perkembangan pemeriksaan dapat diketahui publik secara proporsional.
Andreas menegaskan, langkah GEPARI merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar pembangunan di Aceh Tenggara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada:
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
2. Ketua BPK RI Perwakilan Aceh.
3. Kepala BPKP Perwakilan Aceh.
Dengan ditembuskannya surat tersebut kepada sejumlah lembaga terkait, GEPARI berharap pengawasan terhadap pengelolaan anggaran PUPR Aceh Tenggara dapat dilakukan secara bersama-sama sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan. Kami ingin memastikan uang rakyat dikelola dengan benar, pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan masyarakat mendapatkan manfaat dari pembangunan. Karena itu, audit dan transparansi menjadi sangat penting,” pungkas Andreas.
(Saipul)


































