Ketua Komisi IV DPRD Madina Buka Suara soal Sengketa Informasi Desa, Salman Desak PMD dan Inspektorat Bergerak

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:32 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mandailing Natal, AgaraNews. Net ~ Polemik sengketa informasi publik yang menyeret Pemerintah Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, kini mulai menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Salman, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat daerah segera mengambil langkah pembinaan dan pengawasan terhadap persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Salman melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Tim Redaksi Media setelah sebelumnya redaksi mengirimkan surat konfirmasi resmi terkait terbitnya surat peringatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kepada Kepala Desa Malintang Jae.

Kasus ini mencuat setelah PTUN Medan melayangkan surat peringatan dalam rangka pengawasan pelaksanaan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat tersebut berkaitan dengan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026 yang sebagian mengabulkan permohonan informasi publik diajukan Muhammad Amarullah.

Menanggapi hal itu, Salman menilai persoalan keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebagai konflik biasa. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang sehat, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

“Pada prinsipnya kita berharap Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dapat melakukan pembinaan serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Salman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan putusan yang telah inkrah. Di sisi lain, pembinaan terhadap pemerintah desa juga dinilai penting agar pelayanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Salman, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dipenuhi badan publik, termasuk pemerintah desa. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, Salman juga menilai pengawasan dari instansi terkait diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan serupa di desa-desa lain di Kabupaten Mandailing Natal. Ia mengingatkan bahwa transparansi anggaran dan administrasi pemerintahan desa menjadi salah satu pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, PTUN Medan dalam surat peringatannya meminta Kepala Desa Malintang Jae segera melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan juga memberikan tenggat waktu selama 21 hari kerja untuk melaporkan pelaksanaan putusan secara tertulis.

Apabila putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela, PTUN Medan membuka kemungkinan penerbitan penetapan eksekusi disertai upaya paksa berupa sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Perkembangan perkara ini pun menjadi sorotan publik di Mandailing Natal. Selain menyangkut kepatuhan terhadap putusan hukum, kasus tersebut juga dinilai berkaitan erat dengan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.(Magrifatulloh/Lia Hambali).

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 02/TL Dampingi Panen Padi IR 32 di Lahan 600 Hektare Kualuh Hilir
Dandim 0209/LB Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Labuhanbatu HUT Ke-81 RI
Dandim 0209/LB Pimpin Upacara Taptu dan Lepas Pawai Obor HUT Ke-81 RI di Labuhanbatu
Dandim 0209/LB Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-81 RI di TMP Rantauprapat
Dandim 0209/LB Hadiri Penyerahan Remisi Umum HUT Ke-81 RI bagi Warga Binaan Lapas Rantauprapat
Dandim 0209/LB Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Ika Bina Rantauprapat
Koramil 12/LP Hadiri Pengukuhan Calon Paskibraka Kecamatan Sungai Kanan HUT Ke-81 RI
Sinergi Kawal Kamtibmas, Koramil 01/AK Sukseskan Upacara Taptu dan Pawai Obor HUT Ke-81 RI di Labura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 02/TL Dampingi Panen Padi IR 32 di Lahan 600 Hektare Kualuh Hilir

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Dandim 0209/LB Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Labuhanbatu HUT Ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Dandim 0209/LB Pimpin Upacara Taptu dan Lepas Pawai Obor HUT Ke-81 RI di Labuhanbatu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Dandim 0209/LB Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-81 RI di TMP Rantauprapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Dandim 0209/LB Hadiri Penyerahan Remisi Umum HUT Ke-81 RI bagi Warga Binaan Lapas Rantauprapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Koramil 12/LP Hadiri Pengukuhan Calon Paskibraka Kecamatan Sungai Kanan HUT Ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Sinergi Kawal Kamtibmas, Koramil 01/AK Sukseskan Upacara Taptu dan Pawai Obor HUT Ke-81 RI di Labura

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Koramil 12/LP Ikuti Pawai Obor dan Taptu Semarakkan HUT Ke-81 RI di Sungai Kanan

Berita Terbaru