Tanah Karo, AgaraNews. Net // Kejaksaan Negeri Karo menerima kunjungan kerja dan sosialisasi Penanganan Perkara Koneksitas dari Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran.
Kegiatan berlangsung di Soeprapto Hall Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Rabu, 09 September 2026.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi lintas instansi antara peradilan umum dan peradilan militer.
Fokus utamanya adalah penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan subjek hukum dari militer dan sipil, agar dapat diproses secara profesional, akuntabel, dan transparan* sesuai amanat Undang-Undang.
Aspidmil Kejati Sumut dalam pemaparannya menjelaskan mekanisme, kewenangan, serta prosedur penanganan perkara koneksitas. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kajari Karo, Edmond N Purba, S.H, M.H menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan materi yang disampaikan Kejati Sumut. Menurutnya, penguatan pemahaman tentang perkara koneksitas sangat diperlukan jajaran di daerah.
“Melalui sinergitas yang solid ini, Kejaksaan berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang berkeadilan demi kepastian hukum di wilayah hukum Kabupaten Karo,” tegas Kajari Karo.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mendukung program Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
Kehadiran Aspidmil Kejati Sumut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Jaksa di Kejari Karo dalam menangani perkara yang bersifat koneksitas, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dan institusi TNI dapat berjalan lebih optimal.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo


































