Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH- agaranews.net Dugaan praktik pungutan liar dan monopoli dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Agung RI turun langsung mengawasi dan mengusut dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi sekolah yang disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun anggaran 2025.

Desakan tersebut muncul di tengah berkembangnya isu mengenai adanya pungutan hingga 15 persen dari anggaran revitalisasi sekolah pada tahun sebelumnya, serta dugaan monopoli anggaran perencanaan kegiatan revitalisasi yang dikabarkan melibatkan pihak-pihak dekat lingkar kekuasaan daerah.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menilai Kejaksaan Agung memiliki legitimasi kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan karena adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Pendidikan terkait pengamanan program strategis nasional di sektor pendidikan.

“Jika isu itu benar, maka jelas-jelas ini sesuatu yang tak bisa dibiarkan oleh pihak Kejagung RI. Jangan sampai program revitalisasi sekolah yang merupakan program strategis Presiden Prabowo ternodai oleh pihak-pihak tertentu,” kata Mahmud Padang, Jumat (29/5/2026).

Menurut Mahmud, indikasi penyimpangan yang berkembang bukan hanya menyangkut dugaan pungli terhadap sekolah penerima program revitalisasi, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik pengondisian proyek dan monopoli perencanaan.

Di tengah lemahnya transparansi pengadaan jasa konsultansi dan minimnya pengawasan publik, isu mengenai pembayaran “fee” hingga 50 persen dari nilai anggaran perencanaan menjadi perbincangan serius di masyarakat. Bahkan, beredar kabar bahwa pengurusan kegiatan revitalisasi dilakukan melalui “satu pintu” yang dikaitkan dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan penguasa daerah.

Jika benar terjadi, praktik demikian tidak hanya berpotensi melanggar hukum administrasi dan pidana korupsi, tetapi juga mengancam kualitas pembangunan pendidikan. Dalam banyak kasus, praktik pungli dan fee proyek menyebabkan penyusutan mutu pekerjaan karena kontraktor atau konsultan cenderung menyesuaikan kualitas pekerjaan demi menutupi biaya-biaya nonprosedural.

“Program revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan memperbaiki kualitas sarana pendidikan. Namun jika sejak awal sudah dibebani fee dan pungli, maka yang dikorbankan pada akhirnya adalah kualitas bangunan dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” ujar Mahmud.

Isu serupa disebut kembali muncul pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, terdapat dugaan pungutan berkisar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta terhadap setiap sekolah penerima program revitalisasi.

Mahmud menyebut, apabila angka tersebut dikalkulasikan terhadap 42 sekolah penerima program revitalisasi di Aceh Selatan pada tahun 2026, potensi nilai pungli dapat mencapai Rp 1,26 miliar hingga Rp 2,1 miliar.

“Kita berharap Kejagung dengan berbagai perangkat intelijennya diyakini mampu mendeteksi dan mengusut persoalan tersebut tanpa pandang bulu, karena ini menyangkut marwah adhyaksa di mata rakyat,” ujarnya.

Secara hukum, praktik pungutan di luar ketentuan resmi dalam proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, pemerasan jabatan, gratifikasi, atau persekongkolan yang merugikan keuangan negara. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengaturan pemenang proyek maupun praktik monopoli perencanaan juga berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah.

Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah perlu ditangani secara serius karena program tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas nasional di bidang pendidikan. Pengawasan yang lemah justru membuka ruang bagi praktik rente politik dan korupsi berjamaah di tingkat daerah.

Mahmud menegaskan, untuk menghindari konflik kepentingan dan potensi tumpang tindih relasi antarunsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), Kejaksaan Agung perlu membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk menelusuri berbagai dugaan permainan anggaran revitalisasi sekolah di daerah.

“Kita berharap Kejagung tindak tegas persoalan permainan nakal dalam anggaran revitalisasi ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dekan FKM Unhas Perkuat Jejaring Kolaborasi Indo-Pasifik pada International One Health Symposium di Australia
Kekuatan Politik Islam di Indonesia 1945-1965 : Dari Revolusi Hingga Demokrasi Terpimpin 
Forbes dan Ahli Waris Sa’anah Serahkan Surat Balasan SP2 ke Kecamatan Cengkareng, Minta Mediasi Ganti Rugi Lahan Dibuka Kembali
Polsek Metro Penjaringan Gelar Operasi KRYD di Titik Rawan Tawuran dan Balap Liar
HUT Bhayangkara ke-80 di Jakarta Utara Perkuat Sinergi Polri, TNI, Pemda dan Masyarakat
Apresiasi Mengalir di HUT Bhayangkara ke-80, Polres Metro Jakarta Utara Dipenuhi Karangan Bunga
Menuju 80 Tahun Polri: Menjaga Presisi, Mengawal Demokrasi dan Transformasi Digital
Polres Tanjung Priok Gelar JJOS Doa Bersama Lintas Agama Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:11 WIB

Dekan FKM Unhas Perkuat Jejaring Kolaborasi Indo-Pasifik pada International One Health Symposium di Australia

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:08 WIB

Kekuatan Politik Islam di Indonesia 1945-1965 : Dari Revolusi Hingga Demokrasi Terpimpin 

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:58 WIB

Forbes dan Ahli Waris Sa’anah Serahkan Surat Balasan SP2 ke Kecamatan Cengkareng, Minta Mediasi Ganti Rugi Lahan Dibuka Kembali

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:52 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar Operasi KRYD di Titik Rawan Tawuran dan Balap Liar

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:45 WIB

HUT Bhayangkara ke-80 di Jakarta Utara Perkuat Sinergi Polri, TNI, Pemda dan Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:35 WIB

Menuju 80 Tahun Polri: Menjaga Presisi, Mengawal Demokrasi dan Transformasi Digital

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polres Tanjung Priok Gelar JJOS Doa Bersama Lintas Agama Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan di Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WIB

Silaturahmi Serta Kunjungan Kerja Dandim 0201/Medan bersama Ketua Persit KCK Cabang XI ke Koramil 0201-12/Hamparan Perak

Berita Terbaru