Kakek 60 Tahun Diduga Jadi Bandar Sabu, Sembunyikan Barang Haram Di Bawah Bunga Di Pegajahan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 11:01 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sergai,Agaranews. Net // Di usia yang harusnya jadi panutan, seorang kakek 60 tahun di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) justru nekat diduga jadi pengedar sabu. Modusnya pun licik, barang haram disembunyikan di bawah tanaman bunga agar tidak tercium polisi.

Terduga pelaku adalah SUT (60), warga Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai – Sumut. Pria yang sehari-hari mocok-mocok ini diringkus Satresnarkoba Polres Sergai pada Senin (21/9/2026).

Kasat Resnarkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026) membenarkan adanya penangkapan itu.

Awalnya, polisi mendapat info terpercaya dari masyarakat bahwa SUT kerap menjual sabu kepada pelanggan tertentu di desanya. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Saat tersangka sedang santai di teras rumahnya, tim langsung menyergap. Dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, polisi menggeledah badan dan halaman rumah terduga pelaku.Dan hasilnya bikin geleng kepala. Seluruh sabu disembunyikan dengan rapi di halaman rumah, tepat di samping parit di bawah tanaman bunga.

Dari lokasi itu polisi menyita barang bukti berupa, 3 (Tiga) paket plastik klip kecil berisi diduga sabu siap edar, 2 (Dua) plastik klip sedang kosong, Uang tunai Rp120.000,-, 1 (Satu) unit HP VIVO hitam dan 1 kaleng permen LEMON kuning yang diduga wadah sabu.

Lalu, kakek diduga bandar itu langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya”, kata Kasi Humas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat peredaran narkoba di lingkungannya demi menyelamatkan generasi muda.

Akibat ulahnya, sang kakek terduga pengedar kini terancam dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika. (MS)

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat
19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:57 WIB

19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru