Tanah Karo, AgaraNews. Net // Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, Michael Purba, memberikan peringatan keras kepada PUD, PPTS dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)* untuk tidak bermain-main dengan pupuk bersubsidi.
Hal tegas itu disampaikan Kajari Karo Edmond Novvery Purba saat menjadi salah satu narasumber utama pada kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum kepada seluruh PUD, PPTS, PPL di Kabupaten Karo, pada Selasa, 29 September 2026.
Kata Edmond, khususnya PUD, PPTS dan terlebih PPL mempunyai peran yang sangat penting dan strategis mulai dari perencanaan hingga pendistribusian pupuk subsidi kepada kelompok tani. Oleh karena itu, perlu mendapatkan penerangan hukum untuk memitigasi risiko hukum yang dimungkinkan terjadi di lapangan.
“PPL ini merupakan ujung tombak karena punya peranan penting dalam rantai pendistribusian pupuk subsidi, mulai dari perencanaan, penyusunan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK sampai pendistribusiannya,” ujar Kajari Karo Edmond Purba, S.H., M.H.
Selain itu, PPL juga bertugas sebagai tim entry data dan sebagai tim verifikasi faktual (verfal) dengan harapan penyaluran pupuk subsidi dapat tercapai 6 Tepat, Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu.
“Kegiatan penerangan hukum terkait pupuk subsidi ini hanya untuk mengingatkan kembali kepada PPL terkait tugasnya yang berisiko tinggi secara hukum,” tegasnya.
Kajari Karo menekankan, pupuk subsidi untuk memenuhi kebutuhan petani dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian yang diatur dalam Permentan 01 Tahun 2024. Pembiayaan pengadaan pupuk menggunakan uang negara.
“Makanya pupuk subsidi ini ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, karena menggunakan uang negara,” tegas Purba dengan nada serius.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, Michael Purba mengatakan, PPL perlu diingatkan lagi tentang peran pentingnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani agar tidak menyimpang.
“Perlu diingatkan kembali tugas PPL untuk penyaluran pupuk bersubsidi, agar mereka lebih hati-hati dalam tugasnya,” ucap Michael Purba.
Kegiatan penerangan hukum yang digelar Kejari Karo bersama Dinas Pertanian ini juga mengundang perwakilan dari Kios Pengecer Resmi, Distributor maupun Kelompok Tani dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Karo untuk mendapatkan pemahaman hukum yang sama.
Dengan adanya penerangan hukum ini, diharapkan tidak ada lagi penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo dan petani benar-benar menerima haknya sesuai aturan.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo


































