Tanah Karo, AgaraNews. Net // Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N. Purba, S.H., M.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah – Forkopimda Kabupaten Karo menghadiri Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2026 di [sesuaikan lokasi Lapas/Rutan].
Upacara ini merupakan agenda rutin nasional yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Dalam sambutannya, Kajari Karo menyampaikan bahwa pemberian remisi memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar pengurangan masa pidana.
“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan yang terus berbenah dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Melalui momen Kemerdekaan ini, Kejari Karo mendukung penuh proses pembinaan hukum yang humanis demi memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Kajari Karo.
Kajari juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam Forkopimda Karo untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berdampak.
“Sinergi antar instansi dalam Forkopimda Karo terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,”* tambahnya.
Kejaksaan Negeri Karo berharap, dengan adanya remisi ini, para warga binaan dapat menjadikan momentum HUT RI sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai insan yang produktif.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo


































