Jelang Sidang Perdana, MNA Law Office Cabut Pendampingan Perkara 100/Pdt.G/2026

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Gresik, AgaraNews. Net — Menjelang agenda sidang pertama perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 22 September 2026, MNA Law Office menyampaikan klarifikasi resmi terkait status pendampingan hukum terhadap Penggugat Prinsipal, Ahmad Junaidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, MNA Law Office bertindak sebagai Kuasa Hukum Ahmad Junaidi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Agustus 2026. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pihak Penggugat Prinsipal secara resmi menyampaikan Surat Pencabutan Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2026.

Surat tersebut diterima MNA Law Office dalam bentuk PDF melalui WhatsApp pada 20 September 2026.

Managing Partner MNA Law Office, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., bersama Moch. Abdul Roofi, S.H.I., selaku Legal Analyst MNA Law Office, menegaskan bahwa sejak pencabutan kuasa tersebut diterima, MNA Law Office tidak lagi memiliki kewenangan untuk mendampingi, mewakili, maupun melakukan tindakan hukum atas nama Ahmad Junaidi dalam perkara tersebut.

Sebagai bagian dari tertib administrasi persidangan, pada Senin, 21 September 2026, MNA Law Office melalui tim administrasi yang dikoordinasikan oleh Moch. Abdul Roofi, S.H.I., telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pengadilan Negeri Gresik.

Pemberitahuan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor : 103/PEMB.PSK/IX/2026/MNA tertanggal 20 September 2026 tentang Surat Pemberitahuan Pencabutan Kuasa Khusus yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk.

Tidak hanya menyampaikan pemberitahuan kepada pengadilan, MNA Law Office juga menyelesaikan administrasi penutupan pendampingan hukum. Pada tanggal yang sama, kantor hukum tersebut menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen dan Penutupan Pendampingan Hukum Nomor: 105/BAST/IX/2026/MNA sebagai bagian dari penyelesaian administrasi hubungan kuasa hukum.

MNA Law Office menegaskan bahwa seluruh tindakan, pernyataan, maupun perkembangan proses persidangan setelah pencabutan kuasa, termasuk agenda persidangan pada 22 September 2026 dan seterusnya, berada di luar kewenangan serta tanggung jawab hukum dan administrasi MNA Law Office. Selanjutnya, proses perkara menjadi kewenangan Penggugat Prinsipal atau kuasa hukum baru apabila nantinya ditunjuk.

“Langkah klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kekeliruan informasi di masyarakat maupun rekan-rekan media massa online yang sebelumnya sempat meliput penanganan perkara ini. Seluruh penataan administrasi dan pengakhiran kuasa telah kami selesaikan secara prosedural dan profesional sesuai etika profesi advokat,” ujar Moch. Abdul Roofi, S.H.I., selaku Legal Analyst MNA Law Office.

Dengan diterbitkannya klarifikasi resmi tersebut, MNA Law Office berharap tidak ada lagi penggunaan nama maupun kapasitas kantor hukum tersebut dalam pemberitaan, komunikasi, ataupun tindakan hukum yang berkaitan dengan perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk setelah pencabutan kuasa. Untuk perkembangan perkara selanjutnya, konfirmasi diharapkan ditujukan langsung kepada Penggugat Prinsipal atau pihak yang secara resmi menjadi kuasa hukumnya.(Lia Hambali)

Liputan : Limbad

Berita Terkait

Perdana OPEN Turnamen Badminton CUP I Piala Ibu Bupati Aceh Timur Meriah dan Sukses
BABINSA GOTONG ROYONG MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN PANTAI BERSAMA WARGA
Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Tentang Bahaya Karhutla Di Desa Binaan
Babinsa komsos dengan warga binaan
Babinsa Bersama Warga Angkat Mesin Molen Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Bersama Warga Turunkan Gorong Gorong Pondasi Bangun Jembatan Beton
Personil Kodim 0108/Agara dan Warga Masyarakat Bahu-Membahu Lembur Bangun Jembatan
Babinsa Bersama Warga Turunkan Material Semen dan Papan Mal Cor Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Perdana OPEN Turnamen Badminton CUP I Piala Ibu Bupati Aceh Timur Meriah dan Sukses

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:07 WIB

BABINSA GOTONG ROYONG MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN PANTAI BERSAMA WARGA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Tentang Bahaya Karhutla Di Desa Binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Babinsa komsos dengan warga binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Babinsa Bersama Warga Angkat Mesin Molen Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Personil Kodim 0108/Agara dan Warga Masyarakat Bahu-Membahu Lembur Bangun Jembatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Babinsa Bersama Warga Turunkan Material Semen dan Papan Mal Cor Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Babinsa Rutin Cek Harga Sembako Di Kios Dan Pasar

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa komsos dengan warga binaan

Minggu, 4 Okt 2026 - 07:24 WIB