Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:03 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, AgaraNews. Net // Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terkait penetapan status tersangka oleh Kepolisian Resor Lima Puluh Kota. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin tanggal 25 Mei 2025 oleh hakim tunggal. Setelah memeriksa seluruh bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai bahwa proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk terkait prosedur dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pemohon dari Law Firm Jetsiber menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang dinilai mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan menghormati prinsip due process of law. Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap seluruh pihak dapat menjadikannya sebagai pelajaran penting dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Jetro Sibarani

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka terhadap pemohon dinyatakan gugur sesuai amar putusan pengadilan.

Pihak pemohon juga berharap agar seluruh proses hukum ke depan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang putusan dihadiri dari team law Firm Jetsiber: Efrat Bathofend Sibarani, SH dan Jetro Sitorus, SH..       (Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Bantu Warga Pengecoran Pondasi Pembangunan Rumah Warga Binaan
Tetap Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong dan Babinkamtibmas Laksanakan Komunikasi sosial Dengan Warga Binaan nya
BABINSA KORAMIL 05 DM SERTU ARMIZAR GELAR KOMUNIKASI SOSIAL, BAHAS DAN MENCEGAH KENAKALAN REMAJA DI DESA ALUE BILIE
Babinsa jalin komsos dengan masyarakat
Babinsa Kunjungi Kebun Pepaya, Dampingi Petani Tingkatkan Hasil Panen
Jaga Keamanan Wilayah Binaan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Wilayah Saat Malam Hari
Struktur Jembatan Mulai Terlihat Babinsa Dan Warga Ikat KencangkanTali Sling
Babinsa dan Tim Percepat Pemasangan Hanger Pengait dan Pasang Papan Jembatan Gantung Kejar Target Cepat Selesai

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Babinsa Bantu Warga Pengecoran Pondasi Pembangunan Rumah Warga Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Tetap Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong dan Babinkamtibmas Laksanakan Komunikasi sosial Dengan Warga Binaan nya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:42 WIB

BABINSA KORAMIL 05 DM SERTU ARMIZAR GELAR KOMUNIKASI SOSIAL, BAHAS DAN MENCEGAH KENAKALAN REMAJA DI DESA ALUE BILIE

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Babinsa Kunjungi Kebun Pepaya, Dampingi Petani Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Struktur Jembatan Mulai Terlihat Babinsa Dan Warga Ikat KencangkanTali Sling

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:08 WIB

Babinsa dan Tim Percepat Pemasangan Hanger Pengait dan Pasang Papan Jembatan Gantung Kejar Target Cepat Selesai

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang, Babinsa Dampingi Petani di Desa Binaan

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat

Kamis, 20 Agu 2026 - 10:39 WIB