Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:03 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, AgaraNews. Net // Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terkait penetapan status tersangka oleh Kepolisian Resor Lima Puluh Kota. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin tanggal 25 Mei 2025 oleh hakim tunggal. Setelah memeriksa seluruh bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai bahwa proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk terkait prosedur dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum pemohon dari Law Firm Jetsiber menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang dinilai mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan menghormati prinsip due process of law. Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap seluruh pihak dapat menjadikannya sebagai pelajaran penting dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Jetro Sibarani

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka terhadap pemohon dinyatakan gugur sesuai amar putusan pengadilan.

Pihak pemohon juga berharap agar seluruh proses hukum ke depan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang putusan dihadiri dari team law Firm Jetsiber: Efrat Bathofend Sibarani, SH dan Jetro Sitorus, SH..       (Lia Hambali)

Berita Terkait

Diduga Abaikan Mekanisme Swakelola, Proyek Revitalisasi SDN Sindangsari Ciwidey Berpotensi Langgar Ketentuan Program
Tak kenal Lelah Prajurit TNI terus kerja keras selesaikan jembatan perintis
Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Dan PPL Cek Saluran Pipa Irigasi Bersama Kelompok Tani Desa Binaan
Babinsa Desa Simpang Dua Melaksanakan Komsos Bersama Warga, Mengajak Disela-sala Waktu Luang Dengan Kegiatan Hal-hal Yang Berdampak Positif Dan Bermanfaat
BABINSA KARYA BAKTI BERSAMA MASYARAKAT
Jalin ke eratan sosial Dan Jaga Hubungan Yang baik kepada masyarakat Desa Binaan Babinsa
Wujud Kepedulian TNI, Dandim 0108/Agara Turun Langsung Meninjau Progres Pembangunan Jembatan Gantung Perintis
Bersama Warga, Babinsa Bersama Warga Kencangkan Tali Sling Jembatan Gantung Perintis

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Abaikan Mekanisme Swakelola, Proyek Revitalisasi SDN Sindangsari Ciwidey Berpotensi Langgar Ketentuan Program

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:12 WIB

Tak kenal Lelah Prajurit TNI terus kerja keras selesaikan jembatan perintis

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:08 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Dan PPL Cek Saluran Pipa Irigasi Bersama Kelompok Tani Desa Binaan

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:06 WIB

Babinsa Desa Simpang Dua Melaksanakan Komsos Bersama Warga, Mengajak Disela-sala Waktu Luang Dengan Kegiatan Hal-hal Yang Berdampak Positif Dan Bermanfaat

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:03 WIB

BABINSA KARYA BAKTI BERSAMA MASYARAKAT

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:30 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Dandim 0108/Agara Turun Langsung Meninjau Progres Pembangunan Jembatan Gantung Perintis

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:25 WIB

Bersama Warga, Babinsa Bersama Warga Kencangkan Tali Sling Jembatan Gantung Perintis

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:21 WIB

Kasdim 0108/Agara Hadiri Pembukaan Grasstrck Hari Jadi Ke 80 Bhayangkara

Berita Terbaru

ACEH

BABINSA KARYA BAKTI BERSAMA MASYARAKAT

Minggu, 5 Jul 2026 - 10:03 WIB