Sergai,Agaranews. Net // Aksi diduga komplotan pencuri meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya terbongkar. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus 2 terduga pelaku di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai – Sumut, Rabu (2/9/2026) pukul 02.00 WIB.
Total ada 122 unit water meter yang digasak di 2 lokasi berbeda dengan kerugian negara dan warga mencapai Rp 48,8 juta.
Kasus ini terungkap setelah Dinas PUTR Kab. Sergai melapor. Pencurian pertama terjadi Kamis (3/7/2026) di Dusun I Desa Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu. Sebanyak 20 unit meteran air proyek Pemkab Sergai raib, kerugian ditaksir sekitar Rp 8 juta.
Tak cukup, Senin (20/7/2026) terduga pelaku kembali beraksi. Kali ini 102 unit meteran milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo disikat, kerugian ditaksir sekitar Rp 40,8 juta.
“Meteran air warga tiba-tiba hilang. Air mati, tagihan tetap jalan. Warga resah”, kata salah satu warga.
Menerima laporan dari pelapor Krisman Simanjuntak, S.H., Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., langsung bergerak.
Hasil penyelidikan mengarah ke 2 pemuda pengangguran di Sei Rampah. Keduanya ditangkap di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban. Kedua terduga pelaku yang ditangkap yakni ; M S alias M (20), dan R alias B (21), kedua warga Kecamatan Seirampah Rampah Kab. Sergai.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku beraksi bersama 2 rekan lain berinisial J dan P. Hasil curian dijual ke penampung barang bekas.
Polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit becak motor warna hitam tanpa plat yang digunakan terduga pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Kamis (03/09/2026) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Tim URC Sat Reskrim telah mengamankan 2 terduga pelaku pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai. Saat ini keduanya sudah di Mako Polres Sergai untuk proses penyidikan”, ujarnya.
Lanjutnya, Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar J dan P serta mencari barang bukti yang sudah dijual.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, pungkasnya. (MS)


































