Gagas Rekonsiliasi Nasional, Super Indonesia Bersama Partai Gerindra Dorong Kembali Pada Pancasila dan UUD 1945 Yang Disahkan 18 Agustus 1945

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 18:27 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, AgaraNews. Net // Super Indonesia bersama Partai Gerindra menggagas gerakan besar bertajuk “REKONSILIASI NASIONAL KEMBALI PADA PANCASILA DAN UUD 1945 YANG DISAHKAN 18 AGUSTUS 1945”.

Gagasan ini mengemuka dalam pertemuan Tim Super Indonesia dengan Dr. Endang, Anggota Komisi IV DPR RI, di Rumah Aspirasi di Bogor. Dalam diskusi yang mendalam tersebut, tergambar jelas mengenai visi-misi Partai Gerindra dan pergeseran sistem ketatanegaraan dari sistem yang inklusif menjadi ekstraktif, sebuah isu yang sangat relevan dalam diskursus hukum tata negara saat ini.

Berdasarkan dokumen resmi Manifesto Perjuangan Partai Gerindra, partai yang didirikan oleh Prabowo Subianto ini memang secara konsisten mencantumkan komitmen ideologis untuk menjaga, mengamankan, dan menjalankan Pancasila serta UUD 1945 sesuai dengan jiwa proklamasi. Visi-misi dan tujuan inilah yang menjadi basis moral bagi gerakan kemurnian konstitusi untuk melakukan koreksi terhadap arah reformasi yang dinilai kebablasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atribusi pandangan mengenai kerusakan tata negara akibat transisi sistem ini dapat dianalisis melalui dua perspektif utama dalam kajian politik dan hukum positif di Indonesia :

1. Sudut Pandang Kritikus Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Kelompok ahli hukum, sosiolog, dan aktivis kebangsaan yang mendukung kembalinya naskah asli 18 Agustus 1945 menilai bahwa Amandemen 1999–2002 telah mengubah sifat dasar negara:

Perubahan Menjadi Ekstraktif, Sistem ekonomi-politik pasca-amandemen dinilai telah bergeser dari sistem kekeluargaan yang inklusif (“semua buat semua”) menjadi sistem yang ekstraktif (oligarkis). Institusi politik liberal dan pemilu berbiaya tinggi memaksa terjadinya akumulasi kapital, di mana regulasi undang-undang cenderung memfasilitasi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir korporasi besar, sehingga menjauhkan rakyat dari Keadilan Sosial (Sila ke-5).

Kerinduan pada Sistem MPR, Kelompok ini melihat bahwa kedaulatan rakyat yang murni hanya bisa dijangkar jika lembaga tertinggi negara (MPR) dikembalikan pada konfigurasi aslinya yang menampung Utusan Golongan dan Utusan Daerah secara organik, bukan sekadar dikuasai oleh faksi partai politik hasil pemilu angka.

2. Sudut Pandang Pendukung UUD Hasil Amandemen (Status Quo)

Di sisi lain, para perumus amandemen dan pendukung sistem ketatanegaraan saat ini berpendapat bahwa UUD hasil amandemen justru dirancang untuk membuat Indonesia lebih inklusif secara politik :

Pembatasan Kekuasaan Otoriter : Mereka berargumen bahwa struktur horizontal _checks and balances_ serta pemilihan langsung (_one man, one vote_) diciptakan untuk meruntuhkan sistem ekstraktif era Orde Baru yang sentralistik.

Kelemahan Naskah Asli : Menurut kelompok ini, naskah asli UUD 1945 yang dirumuskan PPKI bersifat terlalu singkat dan memberikan kekuasaan yang teramat besar kepada eksekutif (_executive heavy_), sehingga rentan disalahgunakan.

Dasar perjuangan yang bersandar pada visi-misi Gerindra menunjukkan adanya dorongan politik yang nyata di dalam struktur kekuasaan untuk meninjau ulang arah hukum nasional. Perdebatan materiil mengenai apakah tata negara saat ini bersifat inklusif atau ekstraktif akan terus menjadi medan perang pemikiran yang sah.

Jalan keluar ketatanegaraan yang objektif berada pada bagaimana konsensus nasional dibentuk untuk memperbaiki kelemahan sistemik pemilu transaksional tanpa mengorbankan stabilitas pertahanan dan hak-hak dasar warga negara.

Mengingat posisi Partai Gerindra saat ini berada di pucuk kepemimpinan eksekutif nasional, Super Indonesia melihat adanya peluang politik dan momentum strategis untuk mendorong draf akademik rekonstruksi AD/ART tata negara ini agar diadopsi menjadi kebijakan resmi negara di tingkat MPR.

Demikian disampaikan Juru Bicara Super Indonesia Advokat Rusli Efendi, S.H., M.H. dan ditegaskan pula oleh Sekjen SI Advokat Panardan, S.H., LL.M.   (Lia Hambali)

Liputan : Supriyadi

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan
Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Cor Dinding Penahan Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Cor Dinding Penahan Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Bantu Warga Jemur Padi

Berita Terbaru