Drama Kejar – Kejaran 200 Meter Di Kebun Sawit,..!!! Residivis Kambuhan Ditangkap Lagi Edarkan Sabu Di Karang Tengah

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 16:04 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sergai,Agaranews. Net // Tak kapok,..!!!  Meski sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi, seorang residivis narkoba kembali berulah. Kali ini aksinya berakhir dengan drama kejar-kejaran dramatis di tengah perkebunan sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adalah PS (36), warga Kec. Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, Pria pengangguran ini diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sergai, Senin (21/9/2026).

Kronologinya bak film action. Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mendapat laporan warga bahwa di Dusun I Karang Tengah kerap terjadi transaksi sabu. Tim langsung melakukan penyelidikan senyap.

Pada sekira pukul 15.00 WIB, target muncul. Seorang pria mencurigakan berdiri di area perkebunan sawit. Saat melihat polisi datang, PS langsung panik dan kabur ngibrit ke dalam kebun sawit.

Tak mau kehilangan buruan, polisi mengejar sejauh 200 meter menerobos rimbunnya kebun sawit. Akhirnya, PS berhasil diringkus dan tak berkutik.

Saat digeledah, terungkap barang bukti yang disimpan rapi berupa: 1(Satu) kotak rokok Magnum berisi diduga sabu 0,17 gram, 1 (Satu) dompet ungu berisi 2 paket diduga sabu 0,96 gram, plastik klip kosong dan pipet skop, Uang tunai Rp350.000 hasil penjualan dan 1 HP Vivo hitam.

Yang bikin geleng kepala, PS ternyata residivis kelas kakap. Ia pernah dihukum kasus narkotika pada tahun 2017 dan 2022 di LP Tebing Tinggi.

Terpisah, Kasat Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Senin (28/9/26) membenarkan adanya penangkapan itu.

“Satresnarkoba Polres Sergai berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih”, tegasnya.

Imbuhnya, akibat perbuatannya, PS kini terancam dijerat Pasal 114 dan Pasal 609, pungkasnya. (MS)

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat
19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:57 WIB

19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru