Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H.,: KPK Harus Selidiki Pemerasan yang Dilakukan oleh ASN Rutan Medaeng

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 21:07 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sidoarjo, Agaranews. Net // Mengerikan, ironis dan miris , keluarga warga binaan yang harusnya ada hak untuk mengunjungi keluarganya yang sedang menjalani hukuman di rutan Klas 1 Medaeng Kec Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur dijadikan ajang pemerasan oleh oknum oknum ASN di Rutan KemenKUM HAM yang terletak di Desa Medaeng Kec Waru Sidoarjo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami ini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga, ” kalau mau berkunjung ketemu suami yang sekarang menjalani hukuman biayanya sangat banyak, biaya masuk saja 30 ribu, untuk sewa rompi tahanan atau WB 20 rb , untuk buka pintu sel 30 ribu, belum lagi kalau memperpanjang jam kunjungan sebesar 50 RB, malah kalau kita tidak daftar melalui online ( istilahnya nge toll ) bayar 100 RB ,tinggal serahkan KTP dan uang cash ,” Ujar HR warga Mojokerto yang sekarang suaminya dihukum didalam Rutan Medaeng karena perkara Perjudian .

Pengamat hukum Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,kepada awak media menuturkan ,” ini tidak bisa dibiarkan, KPK harus turunkan team ungkap tuntas perkara ini, jelas diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN ( aparatur sipil negara ) memeras masyarakat hukumannya dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi ,” Urai Didi

Perlu masyarakat ketahui dalam sehari keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan bisa diangka 300 orang, tinggal kalikan saja berapa uang hasil kejahatan yang masuk ke kantong para penegak hukum bermental keparat tersebut , belum lagi ada uang kamar ,uang iuran mingguan dan uang lain lain, tentunya ini ada pembiaran dari pihak berwenang ,dalam penegakkan hukum ada istilah PANCA WANGSA , Hakim,Jaksa,Polisi,Advokat,Polisi Pemasyarakatan , ini kok malah memeras masyarakat , harus dibuka secara transparan kelakuan oknum oknum bermental keparat ini, ini masuk pidana korupsi bukan kejahatan biasa,” Ujar Didi Sungkono.

Korupsi ,Kolusi ,Nepotisme atau disebut juga KKN jelas dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia , sanksi hukumnya jelas , namun di Rutan Medaeng Sidoarjo hal tersebut diabaikan , hingga berita ini ditayangkan ,tidak ada penjelasan resmi dari pihak Kepala Rutan

Perlu masyarakat ketahui hal tersebut bermula saat team Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ada giat menemui klien yang sekarang ditahan dan sedang menjalani hukuman ,karena keluarga klien merasa ketakutan setelah rumahnya digrebek beberapa orang yang mengaku dari kepolisian , keluarga meminta perlindungan hukum ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia sekira tanggal 14 September 2026.Untuk melengkapi surat kuasa sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat ,salah seorang Advokat mendatangi RUTAN untuk meminta tanda tangan calon kliennya , ” Secara baik Advokat JHN mengikuti prosedur seperti tamu lainnya ,menyatakan maksud dan tujuan , dan HP ditaruh dilantai bawah ,naik lantai dirumah ” besukan” kejadian ini tanggal 18 September 2026 sekira jam 14.30 wib , setelah ruang kunjungan ditemui seorang TAMPING bernama SAMUEL warga keturunan yang tangan kanannya penuh tatto kepada JHN SAMUEL mengatakan,” Pak apa tidak ada pesan dari pak Rahman? JHN bertanya ,” Pesan apa yaa ,tidak ada pesan apapun,” Ujar JHN

SAMUEL menyampaikan,” Disini kalau mau ketemu KLIEN harus membayar 150 ribu,ini perintah Pak Rahman petugas resmi RUTAN Medaeng ,” Ujar JHN menirukan kalimat SAMUEL

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,Pengamat hukum asal Surabaya mengatakan,” Kelakuan SAMUEL tidak bisa dibenarkan , RAHMAN ini juga harus diusut tuntas , ini PEMERASAN terhadap bagian dari penegak hukum , Advokat bertugas menjalankan Profesi sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat , Pemerasan ini bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi , dalam 1 hari berapa uang hasil pemerasan terhadap masyarakat ini, ini harus diusut tuntas secara hukum,” Urai Didi Sungkono UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan jelas mengatur fungsi dan pelayanan pemasyarakatan ,menjamin hak warga binaan dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, tidak memanusiakan manusia ,hak klien dibatasi , ini sangat tidak dibenarkan ,” Ujar Didi .

Secara terpisah ada seseorang mengatasnamakan LBH Hukum Rutan bernama alan dan petugas RUTAN bernama RAMA ,” Pak saya minta maaf atas kejadian hari Jumat yang meminta uang 150 ribu kepada Advokat JHN, ” Ujarnya melalui telp pada hari Senin tanggal 21 September 2026.( Redho/Lia Hambali)

Berita Terkait

Perdana OPEN Turnamen Badminton CUP I Piala Ibu Bupati Aceh Timur Meriah dan Sukses
BABINSA GOTONG ROYONG MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN PANTAI BERSAMA WARGA
Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Tentang Bahaya Karhutla Di Desa Binaan
Babinsa komsos dengan warga binaan
Babinsa Bersama Warga Angkat Mesin Molen Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Bersama Warga Turunkan Gorong Gorong Pondasi Bangun Jembatan Beton
Personil Kodim 0108/Agara dan Warga Masyarakat Bahu-Membahu Lembur Bangun Jembatan
Babinsa Bersama Warga Turunkan Material Semen dan Papan Mal Cor Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Perdana OPEN Turnamen Badminton CUP I Piala Ibu Bupati Aceh Timur Meriah dan Sukses

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:07 WIB

BABINSA GOTONG ROYONG MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN PANTAI BERSAMA WARGA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Tentang Bahaya Karhutla Di Desa Binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Babinsa komsos dengan warga binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Babinsa Bersama Warga Angkat Mesin Molen Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Personil Kodim 0108/Agara dan Warga Masyarakat Bahu-Membahu Lembur Bangun Jembatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Babinsa Bersama Warga Turunkan Material Semen dan Papan Mal Cor Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Babinsa Rutin Cek Harga Sembako Di Kios Dan Pasar

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa komsos dengan warga binaan

Minggu, 4 Okt 2026 - 07:24 WIB