Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:54 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta AgaraNews. Net // Perusahaan BUMN Jasa Konstruksi PT. Adhi Karya mengadakan Seminar Singkat Terkait Hukum untuk seluruh Komisaris, Direksi, dan Karyawan PT. Adhi Karya yang berada diseluruh Indonesia baik yang berkarya di kantor pusat maupun di anak perusahaan pada Jumat Pagi (08-05-2026) secara Hybrid (Offline maupun Online) di Jakarta

Setelah dibuka secara resmi oleh Dirut PT. Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago, Seminar Singkat ini langsung masuk ke para narasumber yang dihadirkan diantaranya Dr. Hj. Dhifla Wiyani, SH, MH seorang Advokat Senior atau Praktisi Hukum yg sdh berpengalaman lebih dari 25 tahun sebagai pengacara atau konsultan hukum, dan Ranu Miharja, SH, MH yg merupakan mantan Kajati Babel, Mantan Kabadiklat Kejaksaan, dan Mantan Deputi di KPK yang dimoderatori oleh mantan Anchor TVOne Brigitta Manohara yang kebetulan juga alumni dari Fakultas Hukum.

Dr. Hj. Dhifla Wiyani, SH, MH memaparkan kebaharuan apa saja yang ada di dalam KUHP dan KUHAP baru dan bagaimana pelaksanaan dilapangan. Hal yang baru didalam KUHP dan KUHAP baru itu cukup banyak menurut Dhifla, namun ia lebih banyak menjelaskan mengenai penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Plea Bargaining (Pengakuan bersalah), DPA (Deffered Prosecution Agreement) atau disebut juga Perjanjian Penundaan Penuntutan, dan kewenangan Advokat yang lebih luas pada saat mendampingi Saksi atau Tersangka dalam proses pemeriksaan di kantor penyidik.

Dr. Dhifla lebih banyak memaparkan terkait 4 hal ini karena hal-hal ini yg lebih banyak bersentuhan dengan Insan Adhi Karya dalam menjalankan profesi mereka dibidang Jasa Konstruksi.

Selain itu Dhifla juga menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korporasi, siapa saja yang bisa dikenai pidananya.

“Badan Hukum adalah salah satu Subyek Hukum yang bisa dikenai pidana didalam kasus tindak pidana korporasi ini. Dalam tindak pidana korporasi inilah upaya DPA bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratan- persyaratannya dan kemudian dikeluarkan Putusan Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” ujarnya

Dalam pemaparannya Dr. Dhifla menekankan bahwa penerapan MKR, Plea Bargaining, dan DPA pada Tindak Pidana Korporasi itu harus memenuhi persyaratan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang sdh ditentukan Undang- Undang, dan yang terpenting juga tindak pidana yg dilakukan tersebut baru pertama kali dilakukan.

Berdasarkan pengamatan awak media Seminar berlangsung cukup seru karena dipandu dengan serius namun santai oleh moderator. Dihadiri oleh hampir 100 orang secara offline dan 250 orang secara online, dan di akhir acara diberikan cenderamata kepada Narasumber. (Megy)

 

#dhiflawiyani

Berita Terkait

Bukan Sekadar Semen dan Pasir, ‘Diplomasi Meja Kopi’ Jadi Senjata Ampuh Satgas TMMD 128 di Langkat
Srawung di Meja Kopi, Cara Tentara Merawat Nadi Kehidupan di Langkat
Tentara “Sulap” Air Mata Menjadi Air Bersih di Pasar Rawa
Menjemput Martabat dari Pancuran Air Pasar Rawa
50 Siswa Sulut Dibiayai Jadi Dokter, Pemerintah Provinsi Siapkan Skema Pemerataan Tenaga Medis
Polsek Dolok Batu Nanggar Gulung Residivis Narkoba, Tersangka Nekat Kabur Lompat Tembok Sebelum Dibekuk Petugas di Ladang Ubi
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Gereja St. Yohanes Bosco
Ribuan Jemaat Rayakan Kenaikan Yesus Kristus di Penjaringan, Polsek Metro Perketat Pengamanan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:26 WIB

Bukan Sekadar Semen dan Pasir, ‘Diplomasi Meja Kopi’ Jadi Senjata Ampuh Satgas TMMD 128 di Langkat

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:23 WIB

Srawung di Meja Kopi, Cara Tentara Merawat Nadi Kehidupan di Langkat

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:19 WIB

Tentara “Sulap” Air Mata Menjadi Air Bersih di Pasar Rawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:16 WIB

Menjemput Martabat dari Pancuran Air Pasar Rawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:03 WIB

50 Siswa Sulut Dibiayai Jadi Dokter, Pemerintah Provinsi Siapkan Skema Pemerataan Tenaga Medis

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:50 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Gereja St. Yohanes Bosco

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WIB

Ribuan Jemaat Rayakan Kenaikan Yesus Kristus di Penjaringan, Polsek Metro Perketat Pengamanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:38 WIB

Danramil 12/LP Hadiri Pembukaan PPGT di Desa Sabungan, Tekankan Pembinaan Karakter Generasi Muda

Berita Terbaru

HEADLINE

Tentara “Sulap” Air Mata Menjadi Air Bersih di Pasar Rawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:19 WIB

HEADLINE

Menjemput Martabat dari Pancuran Air Pasar Rawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:16 WIB