Kutacane – agaranews.net// Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara kembali membuahkan hasil. Sebuah rumah di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu digerebek personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (6/6/2026), tiga orang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H.A. (37), warga Desa Perapat Hulu, E.P. (49), warga Desa Muara Lawe Bulan, dan seorang perempuan berinisial L.S. (34), warga Desa Kutambaru.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,10 gram, satu kaca pirex berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,31 gram, satu alat hisap sabu atau bong, dua buah pipet, serta satu buah mancis yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Perapat Hulu. Warga menduga rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Saat memasuki rumah yang menjadi target operasi, petugas mendapati dua pria dan seorang perempuan berada di dalam. Ketiganya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Guna menjamin proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur, petugas menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika berhasil ditemukan dan diamankan.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Polres Aceh Tenggara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Ady
































