Nias.Agaranews.net — Informasi terkait dugaan Kepala Sekolah SDN 078509 Leweguru II, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias, Desrianus Harefa, S.Pd, yang disebut-sebut sering tidak masuk sekolah, hingga kini menjadi perhatian masyarakat. Kamis, 10/09/2026.
Sejumlah pihak mempertanyakan sikap keterbukaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias terkait informasi tersebut. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Pardin Harefa, diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan ketidakhadiran kepala sekolah tersebut, termasuk langkah pembinaan atau pemeriksaan yang telah dilakukan apabila memang terdapat laporan atau temuan.
Keterbukaan informasi menjadi penting karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan pelayanan pendidikan dilaksanakan oleh badan publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada prinsipnya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Namun demikian, informasi mengenai ketidakhadiran seorang kepala sekolah perlu diverifikasi terlebih dahulu. Apabila terdapat data absensi, laporan masyarakat, hasil pemeriksaan, maupun tindakan pembinaan, pihak Dinas Pendidikan dapat menjelaskan informasi yang memang dapat diberikan kepada publik dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nias tidak terkesan menutup diri terhadap pertanyaan publik. Transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan kedisiplinan di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini ditulis, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Pardin Harefa diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut, termasuk apakah pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SDN 078509 Leweguru II.
Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang benar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga persoalan ini tidak hanya menjadi isu, tetapi dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang resmi. (Dika)


































