Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Jadi Pj Kades Akui Pernah Menjadi Anggota BPD

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:30 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mandailing Natal, AgaraNews. Net // Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi perhatian setelah muncul informasi terkait status ganda dalam pemerintahan desa.

Sosok berinisial A disebut menjabat sebagai ASN di Kantor Camat Tambangan sekaligus pernah tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumban Pasir dan kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, media melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan guna memastikan status administrasi dan kronologi jabatan yang dijalani.

Dalam jawaban konfirmasi kepada wartawan, A membenarkan dirinya saat ini berstatus sebagai ASN sekaligus menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pastap Julu.

“Memang benar saat ini saya Pj Kepala Desa Pastap Julu berstatus ASN sebagai staf di Kantor Camat Tambangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.Terkait dugaan dirinya masih menjabat sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir, A menyatakan telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD sejak 2 Januari 2026.

“Saya sudah mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir tertanggal 2 Januari 2026,” tulisnya.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi jabatan, termasuk sejak kapan berstatus ASN, masa aktif sebagai anggota BPD, hingga waktu penunjukan sebagai Pj Kepala Desa, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan rinci.

Namun demikian, A mengirimkan foto surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD dan menyatakan sejak mengundurkan diri dirinya tidak lagi aktif sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir.

Sejak saya mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir sampai saat ini saya tidak aktif lagi sebagai anggota BPD,” lanjutnya.

Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai apakah telah terbit keputusan pemberhentian resmi dari instansi berwenang maupun kapan status pengunduran diri tersebut efektif secara administratif.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota BPD dilarang merangkap sejumlah jabatan tertentu, termasuk sebagai kepala desa, perangkat desa, pelaksana proyek desa, pengurus partai politik, anggota TNI/Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Larangan tersebut berkaitan dengan prinsip independensi lembaga desa dan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga diketahui menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Di sisi lain, keberadaan anggota BPD yang kemudian menjabat sebagai Pj Kepala Desa juga menjadi perhatian karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan administratif yang lebih terang dari instansi terkait guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan maupun tumpang tindih kewenangan dalam pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Tambangan maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait status administrasi jabatan yang bersangkutan.(Lia Hambali)

Liputan: Magrifatulloh&Tim

Berita Terkait

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Direktur Eksekutif APKASI: Penyelenggaraan HUT di Deli Serdang Paling Meriah dan Layak Dicontoh
Pemkab Deli Serdang Tampilkan Potensi Unggulan dan Mini Mall Pelayanan Publik pada PRSU ke-50
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Tebingtinggi Gelar Patroli Blue Light
Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Tebingtinggi Laksanakan Patroli Rutin
Ketum DPP PWOD Feri Rusdiono, SH Guncang Istana : Adili Harita Group dan TBP! Dugaan Mafia Tanah Berkedok PSN Menghancurkan Rakyat Pulau Obi
Ribuan Warga Meriahkan Fun Walk HUT APKASI ke-26 dan HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang
Oknum Kades Singengu Julu Terbukti Terlibat PETI, Bupati dan Kapolres Madina Didesak Bertindak Tegas 

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:25 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:48 WIB

Direktur Eksekutif APKASI: Penyelenggaraan HUT di Deli Serdang Paling Meriah dan Layak Dicontoh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:40 WIB

Pemkab Deli Serdang Tampilkan Potensi Unggulan dan Mini Mall Pelayanan Publik pada PRSU ke-50

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:32 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Tebingtinggi Gelar Patroli Blue Light

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:28 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Tebingtinggi Laksanakan Patroli Rutin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Fun Walk HUT APKASI ke-26 dan HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:57 WIB

Oknum Kades Singengu Julu Terbukti Terlibat PETI, Bupati dan Kapolres Madina Didesak Bertindak Tegas 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:53 WIB

Gandeng Garda Semeru Nusantara, MA Bidayatul Hidayah Jatirejo Jadi Pioneer Sekolah Bersih Narkoba

Berita Terbaru