Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Jadi Pj Kades Akui Pernah Menjadi Anggota BPD

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:30 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mandailing Natal, AgaraNews. Net // Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi perhatian setelah muncul informasi terkait status ganda dalam pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok berinisial A disebut menjabat sebagai ASN di Kantor Camat Tambangan sekaligus pernah tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumban Pasir dan kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, media melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan guna memastikan status administrasi dan kronologi jabatan yang dijalani.

Dalam jawaban konfirmasi kepada wartawan, A membenarkan dirinya saat ini berstatus sebagai ASN sekaligus menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pastap Julu.

“Memang benar saat ini saya Pj Kepala Desa Pastap Julu berstatus ASN sebagai staf di Kantor Camat Tambangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.Terkait dugaan dirinya masih menjabat sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir, A menyatakan telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD sejak 2 Januari 2026.

“Saya sudah mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir tertanggal 2 Januari 2026,” tulisnya.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi jabatan, termasuk sejak kapan berstatus ASN, masa aktif sebagai anggota BPD, hingga waktu penunjukan sebagai Pj Kepala Desa, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan rinci.

Namun demikian, A mengirimkan foto surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD dan menyatakan sejak mengundurkan diri dirinya tidak lagi aktif sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir.

Sejak saya mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir sampai saat ini saya tidak aktif lagi sebagai anggota BPD,” lanjutnya.

Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai apakah telah terbit keputusan pemberhentian resmi dari instansi berwenang maupun kapan status pengunduran diri tersebut efektif secara administratif.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota BPD dilarang merangkap sejumlah jabatan tertentu, termasuk sebagai kepala desa, perangkat desa, pelaksana proyek desa, pengurus partai politik, anggota TNI/Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Larangan tersebut berkaitan dengan prinsip independensi lembaga desa dan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga diketahui menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Di sisi lain, keberadaan anggota BPD yang kemudian menjabat sebagai Pj Kepala Desa juga menjadi perhatian karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan administratif yang lebih terang dari instansi terkait guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan maupun tumpang tindih kewenangan dalam pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Tambangan maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait status administrasi jabatan yang bersangkutan.(Lia Hambali)

Liputan: Magrifatulloh&Tim

Berita Terkait

Jaga Keamanan Wilayah Binaan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Wilayah Saat Malam Hari
Struktur Jembatan Mulai Terlihat Babinsa Dan Warga Ikat KencangkanTali Sling
Babinsa dan Tim Percepat Pemasangan Hanger Pengait dan Pasang Papan Jembatan Gantung Kejar Target Cepat Selesai
Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang, Babinsa Dampingi Petani di Desa Binaan
Babinsa Koramil Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional
DPP Tunas Prabowo 08 Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kawal 8 Program Asta Cita
17 Perusahaan Fiber Optik Ramaikan PADEL FIFER CUP 2026, PT BIT Rebut Piala Bergilir
Siapkan Kader Masuk Kabinet hingga BUMN, Tunas Prabowo 08: Kami Siap Berkontribusi untuk Negara

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Jaga Keamanan Wilayah Binaan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Wilayah Saat Malam Hari

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Struktur Jembatan Mulai Terlihat Babinsa Dan Warga Ikat KencangkanTali Sling

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:08 WIB

Babinsa dan Tim Percepat Pemasangan Hanger Pengait dan Pasang Papan Jembatan Gantung Kejar Target Cepat Selesai

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang, Babinsa Dampingi Petani di Desa Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Babinsa Koramil Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:44 WIB

17 Perusahaan Fiber Optik Ramaikan PADEL FIFER CUP 2026, PT BIT Rebut Piala Bergilir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Siapkan Kader Masuk Kabinet hingga BUMN, Tunas Prabowo 08: Kami Siap Berkontribusi untuk Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Jalan Panjang Kedaulatan NKRI, Karena Tidak Dibangun Melalui Slogan Belakang,..!!!

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Koramil Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional

Kamis, 20 Agu 2026 - 07:03 WIB