Nias.Agaranews.net // Jelang Hari Peringatan HUT RI ke 81 tahun 2026, seluruh Indonesia, bersorak sorai memeriahkannya dengan berbagai lomba dan pemasangan Bendera Merah Putih setiap keluarga umbul – umbul, spanduk, Baliho, poster, ornament, supaya terlihat memaknai Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 Tahun terlepas dari penjajahan dulu dan mengenang jasa-jasa pahlawan Nasional bangsa Indonesia ini.
Jauh beda dengan PJ Kepala Desa Binaka OK.G justru melawan himbauan atau surat edaran Walikota Gunungsitoli, dengan nomor : 200.1.2.1/4772/Kesbangpol/Vll/2026.
Bagian :
a.Mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 01 Agustus sampai 31 Agustus
b.Memasang dekorasi, umbul – umbul, poster,spanduk,baliho,dan hiasan ornament Nias,dilingkungan masing-masing.
Warga yang lewat sesali sikap dan tindakan PJ Kepala Desa Binaka yang seyogyanya dia sebagai contoh atau tauladan bagi masyarakat lainnya.
Saat media Agaranews.net menghubungi pj Kades Binaka, dia mengelak justru yang disalahkan kaur umum sebagai pelaksana. ” Katanya. (Dika)


































