Bekasi – agranews.net//. Praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Meski pemerintah telah menetapkan tarif resmi penerbitan SIM, keberadaan calo yang bebas menawarkan jasa pengurusan dengan biaya berkali-kali lipat masih dikeluhkan masyarakat.
Fenomena ini dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya transparan, mudah, dan bebas dari pungutan tidak resmi. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum aparat yang membiarkan atau memelihara praktik tersebut sehingga terus berlangsung tanpa hambatan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang, SS, mengaku prihatin melihat kondisi pelayanan SIM di Kota Bekasi yang dinilainya masih jauh dari harapan masyarakat.
“Saya kecewa sebagai pegiat antikorupsi melihat carut-marut pengurusan SIM di Kota Bekasi. Ketika masyarakat datang untuk mengurus SIM secara resmi, justru banyak pihak yang menawarkan bantuan melalui calo. Seolah-olah praktik seperti ini sudah menjadi hal yang biasa,” ujar Bambang kepada wartawan di Bekasi, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan temuan CIC di lapangan, para calo menawarkan jasa pembuatan SIM dengan tarif yang jauh di atas ketentuan resmi. Untuk penerbitan SIM C, masyarakat diminta membayar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara untuk SIM A, biaya yang ditawarkan berkisar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu.
Padahal, sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, tarif resmi pembuatan SIM baru hanya sebesar Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk SIM C, di luar biaya tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat administrasi.
Dari hasil investigasi yang dilakukan CIC, sejumlah calo secara terang-terangan mengaku mampu membantu pemohon memperoleh SIM melalui “jalur cepat”. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang telah berlangsung cukup lama dan berpotensi melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses dalam proses pelayanan.
Menurut Bambang, selisih biaya yang sangat mencolok antara tarif resmi dan biaya yang dipatok calo menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelayanan SIM.
“Jika benar ada pihak yang membekingi atau memfasilitasi praktik ini, tentu harus diusut secara profesional dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang bersih dan sesuai aturan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, CIC mendesak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat.
“Saya meminta Kapolri segera menindak tegas dan mencopot oknum polisi yang terlibat. Pelayanan publik harus bersih dari praktik percaloan. Jika ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara semakin menurun,” tegas Bambang.
Ia menilai praktik percaloan bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak sistem pelayanan publik yang dibangun atas prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Selain itu, apabila dalam proses penerbitan SIM ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau manipulasi administrasi, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara bagi penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya, dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi etik sesuai peraturan perundang-undangan.
CIC juga mendorong Divisi Propam Polri, Polda Metro Jaya, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Masyarakat berharap ada langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membersihkan pelayanan SIM dari praktik percaloan. Investigasi yang transparan dan menyeluruh sangat penting agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan tidak lagi merugikan masyarakat,” pungkas Bambang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa reformasi pelayanan publik tidak cukup hanya dengan aturan tertulis. Pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta komitmen seluruh pihak menjadi kunci untuk memastikan layanan negara benar-benar hadir untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Ady
































