Jakarta —agaranews.net//. Dewan Pimpinan Pusat Corruption Committee (CIC) menyoroti dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), khususnya di wilayah Bekasi dan Cilenggang, Tangerang Selatan.
Menurut CIC, praktik yang diduga melibatkan jaringan calo tersebut masih ditemukan di lapangan dan dinilai merugikan masyarakat yang ingin mengurus SIM melalui prosedur resmi. Organisasi antikorupsi itu mendesak jajaran kepolisian untuk memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Ketua Umum CIC, Raden Bambang SS, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dan hasil temuan lapangan yang mengindikasikan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam proses pelayanan SIM.
“Kami meminta Kapolri untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jika benar masih terjadi praktik percaloan dan pungutan di luar ketentuan resmi, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Bambang, biaya yang dibebankan kepada masyarakat melalui jalur tidak resmi disebut bervariasi, mulai ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan keuntungan besar bagi para pelaku jika berlangsung secara sistematis.

CIC menilai keberadaan calo tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mencederai semangat reformasi pelayanan publik yang selama ini terus digaungkan pemerintah dan institusi kepolisian.
Di sisi lain, CIC mengingatkan bahwa Listyo Sigit Prabowo selama ini telah berulang kali menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik pungli serta mendorong masyarakat menggunakan mekanisme resmi dalam pengurusan SIM. Karena itu, organisasi tersebut berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui langkah pengawasan yang lebih ketat dan tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berdasarkan hasil kajian yang diklaim dilakukan CIC, praktik pembayaran tidak resmi dalam proses penerbitan SIM masih menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Fenomena tersebut disebut terjadi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pemohon yang mengikuti prosedur sesuai aturan.
“Hasil temuan kami menunjukkan dugaan praktik percaloan masih terjadi dengan modus mempercepat proses penerbitan SIM. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian dan memperkuat budaya korupsi di sektor pelayanan publik,” kata Bambang.
CIC juga meminta agar sistem pengawasan di setiap Satpas diperkuat, termasuk pemanfaatan teknologi digital, transparansi biaya layanan, serta pembukaan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satpas yang disebut maupun dari institusi kepolisian terkait tudingan dan dugaan yang disampaikan CIC. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pernyataan CIC masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
#Kapolri
#DivHumasPolri
#PungliSIM
#CaloSIM
#PelayananPublik
#Antikorupsi
































