Jakarta –agaranews.net// Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp17.120.700.200.
CIC menilai pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 tersebut tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dugaan itu mengarah pada pengelolaan sejumlah program yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Bagian Kesra selaku Pengguna Anggaran (PA).
Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, mengatakan bahwa fungsi utama Bagian Kesra sejatinya adalah membantu kepala daerah dalam merumuskan, mengoordinasikan, serta mengevaluasi kebijakan di bidang pelayanan dasar, sosial, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Namun berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat sejumlah indikasi yang patut didalami aparat penegak hukum terkait pengelolaan anggaran miliaran rupiah di Bagian Kesra Lampung Tengah,” ujar Bambang didampingi Sekretaris Jenderal CIC, DJ Sembiring, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Bambang, sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran besar antara lain fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual sebesar Rp9.145.165.950 dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial sebesar Rp7.261.292.300.
Selain itu, terdapat anggaran pelaksanaan kebijakan evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan masyarakat sebesar Rp205.802.350, serta program peningkatan kesadaran keluarga dalam membangun kerja sama antar keluarga, warga, dan kelompok masyarakat sebesar Rp238.439.600.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal CIC, DJ Sembiring, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran tersebut diduga dilakukan melalui berbagai modus. Di antaranya penggelembungan atau mark-up anggaran, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga dugaan pemotongan anggaran yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukannya.
“Indikasi penyalahgunaan juga diduga terjadi pada penggunaan dana operasional kegiatan kantor, seperti pemeliharaan kantor, perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), hingga program pemberdayaan masyarakat,” kata Sembiring.
Menurut CIC, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan program-program yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Lampung Tengah.
Atas dasar itu, CIC meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Kami berharap KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan BPK RI dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025 tersebut,” tegas Bambang.
































