Kutacane – agaranews.net// Ribuan masyarakat memadati Lapangan Pemuda Desa Gampang Jaya, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dalam kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, Senin.
Kegiatan tersebut berlangsung penuh semangat dan haru. Sebanyak 2.500 orang tenaga honorer resmi menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu setelah melalui proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan pemerintah.


Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tenggara menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 2.500 orang. Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian dan kerja keras saudara-saudara selama ini dalam melayani masyarakat,” ujar Salim Fakhry.

Ia mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan para tenaga honorer agar mendapatkan kepastian status kerja sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan tenaga honorer selama ini memiliki peran penting dalam membantu jalannya pelayanan pemerintahan, baik di sektor pendidikan, kesehatan maupun pelayanan administrasi lainnya.

“Pemerintah daerah memahami perjuangan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Karena itu, kita terus melakukan langkah-langkah agar mereka memperoleh kepastian dan perlindungan kerja,” katanya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 800.1.2.5/203/PW/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Keputusan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Tenggara juga mengingatkan seluruh penerima SK agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga disiplin kerja sebagai aparatur pemerintah.
“Setelah menerima SK ini, saya berharap saudara-saudara dapat bekerja lebih baik lagi, meningkatkan disiplin, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta para PPPK untuk menjaga nama baik instansi dan mendukung program pembangunan daerah demi kemajuan Aceh Tenggara ke depan.
Selain penyerahan SK, kegiatan tersebut turut dirangkai dengan pengarahan kepada para PPPK mengenai tugas, kewajiban, serta aturan kerja yang harus dipatuhi selama menjalankan masa perjanjian kerja.
Suasana semakin meriah ketika ribuan penerima SK bersama keluarga mengabadikan momen bersejarah tersebut dengan berfoto bersama. Banyak di antara mereka mengaku bersyukur dan terharu karena penantian panjang untuk mendapatkan kepastian status kerja akhirnya terwujud.

Salah seorang penerima SK mengaku tidak mampu menyembunyikan rasa bahagianya setelah resmi menerima keputusan pengangkatan tersebut.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Ini menjadi kebanggaan bagi kami dan keluarga karena akhirnya mendapatkan kepastian kerja dari pemerintah,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu itu turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala OPD, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, serta ribuan keluarga penerima SK yang memadati Lapangan Pemuda Desa Gampang Jaya hingga acara selesai berlangsung dengan tertib dan lancar. Ady
































