Bukti Rencana Matang Terungkap, JPU Kejari Karo Tuntut Ganda Nainggolan Hukuman Mati atas Pembunuhan Melky Refanta Perangin-angin

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:18 WIB

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo  – 18 Juni 2026, AgaraNews . Net // Persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Melky Refanta Perangin-angin memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo menuntut pidana mati kepada terdakwa Ganda Nainggolan. Tuntutan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu 17/06/2026 pukul 14.00 WIB.

Laporan resmi bernomor B-1016/L.2.19/Eoh.2/06/2026 dikirimkan Kejari Karo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis 18/06/2026. Laporan itu menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor R-1109/E.2/Eoh.2/06/2026 tanggal 10 Juni 2026 dan Surat Kejati Sumut Nomor 937/L.2/Eoh.2/05/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang memerintahkan penuntutan terhadap terdakwa Ganda Nainggolan.

Dalam Surat Tuntutan Nomor PDM-17/L.2.19/Eoh.2/01/2026 tanggal 17 Juni 2026, JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. Perbuatan itu dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan primair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unsur “rencana terlebih dahulu” menjadi kunci tuntutan berat ini. JPU menilai ada persiapan matang sebelum aksi dilakukan, sehingga pantas dijatuhi hukuman maksimal.Tuntutan JPU kepada Majelis Hakim :

1. Menyatakan terdakwa Ganda Nainggolan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Melky Refanta Perangin-angin.

2. Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa dan menyatakan terdakwa tetap ditahan.

3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada negara sesuai ketentuan.

Tuntutan pidana mati ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan menindak pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain secara terencana. JPU berharap putusan hakim kelak memberi efek jera dan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat Tanah Karo.

Selain tuntutan pokok, JPU juga mengajukan petitum terkait 16 item barang bukti yang disita penyidik. Barang bukti dipilah berdasarkan kepemilikan dan peruntukannya.

Dikembalikan kepada ahli waris korban, saksi Ate Malem Br Karo :

1. 2 buah cincin emas bulat milik Melky Refanta Perangin-angin

2. Uang tunai Rp12.221.000

3. 1 buah cincin emas

4. 1 buah kalung emas

5. 1 buah cincin suasa bermata berlian milik korban

Pengembalian harta benda korban ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Sedangkan yang dikembalikan kepada saksi Rebenika Ndruru antara lain :

– 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi BK 6489 AJZ

– 1 buah kunci kontak sepeda motor tersebut

Dan barang yang dirampas untuk dimusnahkan karena merupakan sarana dan hasil kejahatan yakni ;

– 1 potong baju kaos bercak darah

– 1 potong jaket hoodie bercak darah

– 1 buah kayu broti berbentuk pemukul bola kasti yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban hingga tewas

– 1 buah sekop patah

– 1 buah cangkul

– 2 lembar celana pendek

– 1 lembar singlet

– 1 lembar celana pendek warna hitam motif garis-garis

– 1 lembar jaket hoodie warna hitam bertuliskan “motorbike”

Barang bukti berupa pakaian bercak darah, kayu broti, sekop, dan cangkul dimusnahkan untuk menghapus jejak kejahatan. Pemusnahan ini juga sebagai simbol bahwa kejahatan tidak boleh diwariskan atau digunakan kembali.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik Kabupaten Karo. Korban Melky Refanta Perangin-angin ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Proses penyidikan hingga penuntutan berjalan intensif untuk mengungkap motif dan peran terdakwa.

Dengan dibacakannya tuntutan pidana mati, perkara ini kini memasuki tahap pembelaan. Agenda selanjutnya adalah pledoi dari penasihat hukum terdakwa, replik dari JPU, duplik dari penasihat hukum, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N Purba S.H, M.H selaku Penuntut Umum dalam laporan ke Kejati Sumut juga memohon petunjuk pimpinan terkait langkah selanjutnya. Masyarakat Karo kini menanti putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum seadil-adilnya.

Keluarga korban yang hadir di persidangan meneteskan air mata saat tuntutan dibacakan. Bagi mereka, tuntutan pidana mati adalah harapan terakhir agar nyawa Melky mendapat balasan setimpal. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe akan menjadi penentu akhir dari rangkaian panjang proses hukum ini.(Lia Hambali)

Sumber : Humas Kejari Karo

Berita Terkait

Ketua DPW PA Aceh Timur H. Azhari M. Nur (Haji Maop) Gelar Maulid Nabi, Puluhan Yatim Piatu Dapat Santunan
Jaga Sinergitas Babinsa Posramil Kuala Pesisir Jalin Komsos Dengan Aparatur Desa Di Desa Binaan
Babinsa Kunjungi Pengrajin Tempe, Wujud Dukungan TNI Terhadap UMKM dan Ketahanan Pangan
Babinsa Koramil 04 Beutong Kodim 0116/Nagan Raya Anjangsana ke Peukan tradisional
Babinsa Koramil 02/Seunagan Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Saluran Irigasi Di Desa Binaan
Babinsa bersama Bhabinkamtibmas Bantu Atur Penyeberangan Warga melintasi Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Bersama Anggota Satgas Pra TMMD ke 130 Kodim 0108/Agara Gotong Royong Timbun Jalan Dengan Sirtu
Babinsa Bersama Warga Pasang Papan Lantai Jembatan Gantung Perintis Akses Perekonomian Warga

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Ketua DPW PA Aceh Timur H. Azhari M. Nur (Haji Maop) Gelar Maulid Nabi, Puluhan Yatim Piatu Dapat Santunan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Jaga Sinergitas Babinsa Posramil Kuala Pesisir Jalin Komsos Dengan Aparatur Desa Di Desa Binaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Babinsa Kunjungi Pengrajin Tempe, Wujud Dukungan TNI Terhadap UMKM dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Babinsa Koramil 04 Beutong Kodim 0116/Nagan Raya Anjangsana ke Peukan tradisional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Saluran Irigasi Di Desa Binaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Babinsa Bersama Anggota Satgas Pra TMMD ke 130 Kodim 0108/Agara Gotong Royong Timbun Jalan Dengan Sirtu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Babinsa Bersama Warga Pasang Papan Lantai Jembatan Gantung Perintis Akses Perekonomian Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Babinsa Bersama Warga, Terus Bahu Membahu dalam pemasangan Tiang pylon Pembangunan Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru