Bongkar Kompresor AC Siang Bolong, Terduga Pelaku Diringkus Personil Polsek Dolok Masihul Di Pelalawan Setelah 4 Bulan Buron

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sergai,Agaranews. Net // Dikira bisa lolos setelah kabur lintas provinsi, DPO spesialis pencuri AC kantor desa akhirnya tumbang di tangan Polsek Dolok Masihul.

Terduga pelaku AR alias D (25), warga Kecamatan Dolok Masihul Kebupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, ditangkap di persembunyiannya di Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan – Riau, Kamis (24/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Kasus ini bermula Rabu (13/5/2026) siang. Saat teknisi AC hendak melakukan perawatan rutin di Kantor Desa Pekan Kamis, ia kaget bukan main. Mesin kompresor AC ruangan Sekretaris Desa yang terpasang di luar ruangan sudah raib digondol maling. Kerugian ditaksir Rp2 juta. Laporan baru resmi dibuat ke Polsek Dolok Masihul pada 19 Agustus 2026.

Mendapat laporan, Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., atas perintah Kapolsek AKP Inja V. Kaban, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku mengarah ke A R alias D.

Informasi intelijen menyebutkan terduga pelaku kabur ke Riau. Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan pengejaran lintas provinsi hingga berhasil meringkusnya.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial Polleng yang kini masih buron dan dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan polisi: 2 besi penyangga kompresor, 1 mur, 1 kapasitor dan 1 kipas AC.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan jalanan dan pencurian dengan pemberatan”, tegasnya.

Terduga pelaku kini dijebloskan ke sel Mapolsek Dolok Masihul dan dijerat Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (MS)

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat
19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:57 WIB

19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru